batampos – Guna mengatasi polemik taksi online dna konvensional dibuthkan Kartu Pengawasan (KP) sehingga dapat diketahui jumlah kendaraan pribadi yang menjadi angkutan yang digunakan secara daring.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Salim, mengatakan, setiap driver taksi online harus memiliki Kartu Pengawasan (KP). Kartu ini kata dia, bisa didapatkan di Dinas Perhubungan Provinsi Kepri.
“Itu bukan izin trayek. Karena kalau online kan sifatnya mobile, se Batam. Jadi itu KP dari Dishub Provinsi,” ujar Salim, kemarin.
Baca Juga:Â BP Batam akan Pindahkan Kegiatan Kapal Pelni ke Pelabuhan Bintang 99
Salim menjelaskan, Kartu Pengawasan menjadi dokumen penting bagi para sopir. Sopir mendapatkannya setelah menjalani uji Kir dan memegang surat izin mengemudi (SIM) umum.
“Tujuannya agar Dishub Provinsi bisa mengawasi jumlah kuota dan operasional taksi online itu,” katanya.
Salim mengaku seluruh polemik antara taksi online dan konvensional tersebut seluruhnya ditangani oleh Dsihub Provinsi Kepri. Sebab, taksi online termasuk Angkutan Sewa Khusus (ASK).
Baca Juga:Â Penumpang Berangsur Normal, Diperkirakan Meledak Lagi Saat Imlek
“Keterlibatan kita (Dishub Batam) tidak jauh. Itu semuanya Provinsi dan Pusat. Seperti aturan khususnya, maupun tarifnya,” ungkapnya.
Salim berharap polemik antara taksi online dan konvensional tersebut bisa segera berakhir. Sebab, hal ini berdampak kepada sektor pariwisata Batam.
“Secepatnya berakhir, segera didudukkan. Dampaknya pasti banyak,” paparnya.
Sebelumnya, Koordinator Kopkar Taksi Bandara, Rusmini Simorangkir, mempertanyakan perihal izin trayek taksi online di Kota Batam.
Baca Juga:Â Arus Balik, 3.516 Penumpang dari Belawan Turun di Batam
“Pemprov Kepri hanya memberi izin operasi transportasi taksi online,” tegasnya.
Ia menanggapi terkait adanya taksi online di beberapa bandara daerah lain seperti Halim Perdana Kusuma dan Soekarno Hatta.
Menurutnya itu tidak murni taksi online yang memiliki plat hitam. Melainkan taksi konvensional yang berbasis online dengan stiker khusus.
“Jika online bebas masuk, keberadaan mereka tidak bisa diatur termasuk lokasi parkir atau pengendapan. Karena mereka tidak punya izin pangkalan atau trayek dari Dishub Kota Batam,” katanya.(*)
Reporter: Yofi Yuhendri