batampos – Polsek Sagulung menahan seorang pria yang kepergok hendak mencuri tiga pintu ruko di komplek ruko Rexvin Green Park, Dapur 12, Sagulung, Sabtu (17/9).
Pria tersebut berinisial Sp yang berdiam di salah satu pemukiman liar di Batuaji. Dia seorang pengangguran yang mengaku sangat membutuhkan uang untuk biaya hidupnya di Batam. Dia sudah berhasil membobol dua pintu ruko.
Ketika sedang membongkar pintu ruko ketiga aksinya dipergoki oleh RS, penjaga komplek ruko tersebut. Dia langsung diamankan ke Polsek Sagulung bersama barang bukti tiga unit pintu ruko yang sudah dibongkarnya.
Kepada polisi, Sp mengakui perbuatannya itu. Dia mengaku terpaksa karena desakan ekonomi. Dia butuh uang untuk bayar kos dan biaya hidup di Batam. Dia mengaku baru sekali ini mencuri dan rencananya pintu ruko hasil curian itu akan dijual.
Meskipun demikian, Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananta Mahendra menegaskan pihaknya akan terus mendalami sepak terjang pelaku di dunia kriminal untuk kasus pencurian seperti itu. Pelaku sudah ditahan untuk diselidiki lebih lanjut. “Terus kita korek informasi dari dia, karena bisa saja ini pemain lama,” ujar Nyoman.
Pelaku sementara dijerat pasal 363 Ayat 1 ke 5 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. (*)
Reporter : Eusebius Sara