Selasa, 26 November 2024

Cabuli 2 Bocah, Kakek di Nongsa Dituntut 10 Tahun Penjara

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Foto: JawaPos.com

batampos – Syamsudin, kakek yang bermukim di kawasan Nongsa dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa di Pengadilan Negeri Batam. Tuntutan itu dialamatkan kepada pria berusia 60 tahunan ini karena dinilai terbukti mencabuli 2 anak di bawah umur

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang yang dipimpin hakim David P Sitorus. Sebelum sidang, hakim David menanyakan kondisi kesehatan terdakwa, yang kemudian dijawab Syamsudin dalam kondisi sehat.


“Sehat terdakwa? Hari ini sidang tuntutanmu. Namun pembacaan tuntutan tertutup untuk umum, yang tidak berkepentingan diminta keluar ruangan sidang,” ujar David.

Baca Juga: DPRD Batam Sayangkan Serangan ke Sekolah Yos Sudarso, Mustofa: Sekolah Harusnya Bebas dari Intimidasi dan Kekerasan

Usai sidang, JPU menegaskan bahwa Syamsudin terbukti sah dan menyakinkan bersalah. Hal itu sebagaimana pembuktiaan selama persidangan, dari keterangan saksi korban hingga barang bukti. Korban mengalami pelecehan dengan diraba bagian vital oleh terdakwa.

“Terdakwa tak mengakui perbuatannya, namun selama pembuktian, perbuatan terdakwa kami nilai terbukti, apalagi dengan keterangan dua korban anak,” ujar jaksa.

Dijelaskan jaksa, perbuatan Syamsudin terbukti melanggar pasal 82 ayat 1 tentang undang-undang perlindungan anak. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa merusak masa depan korban dan membuat korban trauma, dan tidak berterus terang. Sedangkan hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum.

Baca Juga: Ini Pengakuan Pria yang Bakar Mobil di Seipanas, Polisi Buru Pelaku Utama

“Memperhatikan unsur pasal telah terpenuhi, maka kami menuntut terdakwa dengan 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara,” sebut jaksa.

Diketahui, perbuatan Syamsudin terungkap berawal dari keluhan anak korban kepada orang tuanya. Dari keterangan korban didapat bahwa terdakwa sudah beberapa kali mencabuli korban dengan meraba-raba kemaluan korban. (*)

 

Reporter: Yashinta

 

spot_img

Baca Juga

Update