batampos – Polsek Nongsa berhasil meringkus seorang tersangka pria atas tindak pidana pencabulan terhadap ketiga anak kandungnya yang masih dibawah umur. Tersangka IA, 39, yang berprofesi sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Batam tingkap oleh Opsnal Unit Reskrim Polsek Nongsa di kediamannya, Kabil, Nongsa.
“Pelaku ditangkap setelah melakukan perbuatan tercela mencabuli ketiga anak kandungnya yang masih dibawah umur,” ujar Kapolsek Nongsa, Kompol Fian Agung saat ungkap kasus di Mapolsek Nongsa, Selasa (21/3).
Ketiga anak kandungnya jadi korban yang masih berusia 8 tahun, 6 tahun, dan 4 tahun. Pelaku melakukan perbuatan cabul memegang-megang alat kelamin dan menyodomi korban.
Baca Juga: Minta Polisi Tetapkan Pengurus Koperasi Jadi Tersangka, 3 Provokator Demo Ditangkap
“Ketiga anaknya jadi korban, ada disodomi, sedangkan dua lainnya alat kelaminnya dipegang-pegang,” ujar Kapolsek.
Perbuatan keji tersebut terungkap saat korban (anak) BAB yang bercampur darah. Korban pun melapor ke ibu korban hingga akhirnya ibu korban tidak tahan atas perlakuan suaminya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nongsa.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan dengan hasil visum et repertum milik korban yang menunjukkan terdapat luka pada bagian dubur. Pelaku diamankan dari kediaman pelaku di Kabil , pada Jum’at (10/3/2023), lalu.
“Kita melakukan penangkapan terhadap pelaku yang pada saat itu selepas mengantar anaknya pergi sekolah,” ungkapnya.
Baca Juga: Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Mantan Anggota DPRD Batam Naik Status, Mantan Sekwan Diperiksa 2 Kali
Pihak Polsek Nongsa pun sangat menyangkan peristiwa aksi cabul tersebut sebab pelaku yang seharusnya berperan sebagai ayah yang melindungi anak-anaknya.
“Namun justru melakukan perbuatan keji, apalagi pelaku merupakan seorang PNS,” sebutnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 helai baju lengan pendek motif kartun, 1 helai celana pendek warna kuning, 1 helai celana dalam warna abu-abu, 1 baju lengan pendek warna biru, 1 helai celana panjang warna biru, 1 helai celana dalam warna putih, 1 baju lengan pendek warna hijau, 1 helai celana panjang warna hijau, 1 seprai dan 1 buah flashdisk berisikan video pengakuan korban.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 3 Jucto, Pasal 81 Ayat 2 Juncto, Pasal 76 B UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” pungkas Kapolsek. (*)
Reporter: Azis Maulana