batampos – Entah apa yang ada dalam pikiran Mashadi, pemuda berusia 25 tahunan di Batam. Ia tega melecehkan tiga anak laki-laki yang merupakan tetangga. Diantaranya ada yang disodomi bahkan digigit bagian vital karena melawan.
Kemarin, Mashadi duduk sebagai terdakwa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Batam. Agenda persidangan yakni putusan dari majelis hakim yang dipimpin Watimena didampingi hakim anggota Douglas dan Andi Bayu.
“Ini terdakwa yang mengigit kelamin korban kan? Kamu juga melakukan anal terhadap korban kan?” tanya hakim Douglas dan dibenarkan terdakwa.
Baca Juga: Berpakaian Seksi, 4 Waria di Batam Promosikan Judi Online
Hakim Watimena kemudian menimpali, jika perbuataan terdakwa sudah tidak masuk akal. Karena korban disodomi hingga sempat digigit.
“Padahal itu anak-anak, kok tega sekali kamu? Sampai gigit titit anak itu. Ya udah saya bacakan hukuman untuk kamu,” jelas Watimena.
Dalam amar putusan, hakim Watimena menegaskan perbuataan Mashadi telah sah dan meyakinkan bersalah, melanggar UU perlindungan anak yakni pasal 82 ayat 2. Yang mana perbuataan terdakwa dilakukan berkelanjutan kepada para korban.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mashadi dengan 12 tahun penjara,” sebut Watimena.
Baca Juga: Sidang Sabu 35 Kg, 2 Polisi Penangkap yang Juga Terjerat Kasus Narkoba Jadi Saksi
Tak hanya itu, hakim juga memberi hukuman denda Rp 200 juta, yang apabila tak dibayar mak diganti pidana 6 bulan. Hukuman yang dijatuhi terhadap terdakwa dikurangi dengan selama terdakwa ditahan.
“Saya vonis kamu sama persis dengan tuntutan jaksa, 12 tahun. Tadinya saya mau tinggikan, tapi kamu berkelakuan baik, jadi sesuai tuntutan hakim,” tegas Watimena.
Atas putusan itu, Mashadi sempat terdiam sesaat. Yang kemudian menyatakan menerima vonis tersebut, begitu juga dengan jaksa. (*)
Reporter: Yashinta