Sabtu, 21 Februari 2026

Cabuli Anak Bawah Umur, Khairul Anwar Divonis 9 Tahun Penjara

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Khairul Anwar mengikuti sidang secara online dari Rutan Batam, Selasa (4/7). F.Yashinta

batampos – Khairul Anwar, seorang pemuda di Batam terbukti melakukan persetubuhan dengan M, pelajar dibawah umur. Ia kemudian dijatuhi pidana penjara 9 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (4/7).

Tak hanya menjatuhkan pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 100 juta terhadap Khairul, yang apabila tak dibayar maka ganti pidana 6 bulan. Hukuman itu ternyata lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Batam.

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim Yudith Wirawan menyatakan terdakwa Khairul terbukti sah dan menyakinkan bersalah melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur, yakni pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak. Dimana terdakwa membujuk anak untuk melakukan persetubuhan secara berulang.


Baca Juga: Masih Banyak Bangku SMA Negeri Kosong di Batam

“Telah mendengar keterangan terdakwa yang mengakui perbuatannya telah mencabuli anak,” ujar Yudith.

Namun sebelum menjatuhkan hukuman, majelis hakim punya pertimbangan untuk hukuman terdakwa. Dimana hal memberatkan terdakwa telah merusak masa depan anak M dan membuat trauma. Sedangkan hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya.

“Memperhatikan unsur pasal telah terpenuhi, maka menjatuhkan pidana dengan 9 tahun penjara. Kemudian denda Rp 100 juta subsider 6 bulan,” kata Yudith.

Baca Juga: Kasat Reskrim Terima Laporan Adanya Judi Pimpong di KTV J&J Windsor,  Diduga Milik Pengusaha AKH

Atas putusan itu, terdakwa Khairul yang mendengar dari Rutan menerima hukuman tersebut. Sedangkan JPU Nani pikir-pikir, karena putusan lebih satu tahun dari 10 tahun tuntutan jaksa.

Diketahui, Khairul ditangkap pada bulan Februari lalu karena dilaporkan orang tua M. Orang tua M tak terima anak mereka yang masih duduk di bangku SMP dicabuli oleh terdakwa. (*)

 

 

Reporter: Yashinta

SALAM RAMADAN