Selasa, 7 Januari 2025

Cabuli Anak di Bawah Umur, Pedagang Ayam Penyet Divonis 9 Tahun Penjara

Berita Terkait

spot_img
Sidang online yang digelar Pengdailan Negeri Batam terkait kasus asusila yang dilakukan oleh W. Foto: Yashinta/Batam Pos

batampos – W, pedagang ayam penyet di kawasan Bengkong divonis dengan pidana penjara sembilan tahun dan denda Rp 60 juta karena terbukti mencabuli anak berusia 12 tahun.

Perbuataan asusila pria berusia 48 tahun ini terungkap pada bulan April 2022 lalu. Berawal saat istrinya baru saja tiba di rumah mereka dan hendak mengambil uang di kamar.


Namun niat awalnya itu batal, saat melihat sang suami tengah menyetubuhi bocah 12 tahun yang sudah dianggapnya seperti anak sendiri. Ternyata pencabulan itu kerap dilakukan Wan terhadap bocah tersebut.

Ketua Majelis Hakim, Edi Sameaputty, menjelaskan, perbuataan W tak ada alasan pemaaf dan pembenar. Karena, akibat perbuataan telah merusak masa depan anak yang baru beranjak remaja. Perbuataan terdakwa juga membuat korban trauma. Sedangkan hal meringankan terdakwa menyesali.

“Perbuataan terdakwa merusak masa depan anak dan meresahkan masyarakat,” jelas Edi.

Memperhatikan pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah (PP) pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU-RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, telah terpenuhi. Maka sudah seharusnya terdakwa dihukum sesuai hukum yang berlaku.

“Menjatuhkan pidana terhadap W (menyebut nama lengkap,red) dengan sembilan tahun penjara, serta mewajibkan terdakwa membayar denda Rp 60 juta subsider 4 bulan,” ujar Edi.

Hukuman terhadap W lebih ringan satu tahun dari tuntutan 10 tahun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmailina. Begitu juga dengan subsider denda lebih ringan 2 bulan dari tuntutan 6 bulan subsider denda Rp 60 juta. Atas putusan yang dinilai lebih ringan, W pun langsung menerima. Sementara JPU pikir-pikir.

“Karena terdakwa sudah menerima, maka sidang ditutup,” tegas hakim Edi menutup sidang menandakan perkara selesai.(*)

Reporter: Yashinta

 

spot_img

Update