
batampos – Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Batam. Perbuatan cabul kali ini dilakukan oleh Ha warga Patam Lestari, Sekupang. Korbannya diketahui masih berusia 14 tahun.
Kapolsek Sekupang, Kompil Z.A.C Tamba, mengatakan, motif pelaku agar bisa mencabuli korban yaitu dengan mengajaknya jalan-jalan.
Setelah itu, korban yang masih remaja itu dibawa ke sebuah pantai Cipta Land untuk melakukan niat bejatnya.
Baca Juga: Incar Importir Pakaian Bekas di Pintu Masuk, Pedagang Belum Tersentuh
“Korban juga dipacari dan saat itu di ajak jalan-jalan ke pantai Cipta Land, ” ujarnya, Senin (20/3/2023).
Dalam menjalankan aksinya, pelaku awalnya pelaku berpura- pura mencabut engkol motornya. Dengan alibi motor rusak, ia meminta korban untuk tetap berada di pantai tersebut sampai ada kawan menjemput.
Dirasa kondisi sudah mulai sepi, ia pun melakukan aksinya, dengan membuka paksa pakaian korban.
Baca Juga: Gas 3 Kg Masih Sulit Didapat di Batuaji dan Sagulung
“Pelaku sempat mengancam korban menggunakan batu,” tambah Kapolsek.
Karena takut korban pun tidak bisa melawan dan berbuat apa-apa.
Selanjutnya korban ditarik oleh pelaku dan dibawa ke semak-semak serta mengancam jika korban berteriak, lalu tersangka Ha melakukan persetubuhan terhadap korban.
Aksi persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini diketahui setelah korban melaporkan kepada AY, 48, yang tidak lain ayah kandungnya.
Tidak terima anak kesayangannya yang masih duduk di bangku sekolah ternyata telah disetubuhi, AY segera melaporkan ke Mapolek Sekupang.
Baca Juga: Barang Seken: Dilarang tetapi Dicari
Tidak butuh waktu lama, pelaku langsung ditangkap Reskrim Polsek Sekupang di seputaran Kelurahan Patam Lestari Kecamatan Sekupang.
Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Sekupang, terhadap tersangka dijerat UU Perlindungan Anak.
“Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.(*)
Reporter: Rengga Yuliandra



