Minggu, 24 November 2024

Cabuli Anak Tiri hingga Hamil dan Positif HIV, Pria di Batam Minta Keringanan Hukuman

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi pencabulan. (jpg)

batampos – Abbas, buruh bangunan yang mencabuli putri tirinya selama 5 tahun meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim. Alasannya, karena sudah mengaku bersalah dan masih punya satu anak tiri yang masih kecil.

Permintaan keringanan hukuman disampaikan Abbas melalui kuasa hukumnya Firki Adomian Siahaan dalam sidang yang berlangsung tertutup dari Pengadilan Negeri Batam. Selain tertutup, sidang itu juga berlangsung online yang disaksikan langsung terdakwa Abbas dari Rutan.


Atas permintaan jaksa, majelis hakim menunda sidang hingga Senin (17/4), dengan agenda pembacaan putusan.

Usai sidang, Firki menjelaskan dalam pledoi yang dibacakan terdakwa telah menyesali perbuatannya. Ia mengaku sangat bersalah terhadap korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Baca Juga: Ada Oknum Minta THR secara Paksa dan Mengancam? Laporkan ke Polisi

“Terdakwa meminta maaf karena merasa bersalah. Terdakwa juga berjanji tak akan mengulangi perbuataanya,” ujar Firki.

Selain merasa bersalah, terdakwa juga meminta keringanan hukuman. Alasannya, ia masih punya anak tiri yang masih kecil dan bersekolah di sekolah dasar.

“Minta keringanan dari tuntutan 17 tahun. Karena masih punya anak kecil juga, ” tegas Firki.

Sebelumya, jaksa menuntut terdakwa Abbas dengan 17 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan karena terbukti bersalah mencabuli putri tirinya yang masih berusia belasan tahun.

Peristiwa ini berawal saat ibu korban sakit dan meninggal pada tahun 2017. Namun di tahun 2108, korban kemudian mulai dipaksa dan diancam agar melayani nafsu bejatnya. Jika korban tak menuruti, terdakwa mengancam akan menghabisi adiknya.

Baca Juga: Operasi Pekat Polresta Barelang, Tindak Premanisme hingga Narkotika

Bahkan Abbas mencabuli anak tirinya yang masih belia hingga hamil 5 bulan. Mirisnya, pria berusia 38 tahun ini positif mengidap penyakit kelamin sipilis dan HIV.

Sakit yang diderita Abas, ternyata menular pada gadis berusia belasan tahun itu. Belia itu hamil dengan status positif HIV.

Kasus pencabulan bapak terhadap anak tiri ini terjadi di wilayah Kecamatan Lubukbaja. Terungkapnya aksi pencabulan Abbas, karena kecurigaan dari masyarakat terhadap perut anak tirinya yang kian besar.

Sedangkan di tempat tinggal saat itu, hanya ada Abbas dan anak tirinya. Istri Abbas sudah lama meninggal karena sakit. Dan ternyata Abbas sudah mencabuli putri tirinya sejak 2018 hingga 2023. (*)

 

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Baca Juga

Update