batampos – Rendi, warga Batam divonis 14 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam,kemarin. Pria berusia sekitar 40 tahunan ini terbukti mencabuli anak tirinya berulangkali hingga akhirnya mengalami trauma.
Vonis hukuman terhadap pria berbadan kecil ini dijatuhi oleh majelis hakim yang dipimpin Welly Irdianto didampingi hakim anggota Dina dan Twis Retno. Dalam amar putusan, hakim Welly menegaskan perbuataan terdakwa yang didampingi penasehat hukum dari LBH Suara Keadilan tak ada alasan pemaaf dan pembenar. Apalagi perbuataan terdakwa terhadap korban dilakukan berkelanjutan.
“Perbuataan Rendi sah dan menyakinkan bersalah, sesuai fakta dan pembuktian dipersidangan,” ujar Welly.
Menurut Welly, hal memberatkan perbuataan terdakwa karena masih ada hubungan keluarga dan dilakukan berulangkali. Korban kehilangan masa depan dan trauma atas kekerasan seksual yang dialaminya. Hal meringankan terdakwa menyesal.
“Memperhatikan unsur pasal telah terpenuhi, maka menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan 14 tahun penjara,” ujar hakim Welly.
Tak hanya itu, hakim Welly juga menjatuhkan denda Rp 100 juta kepada terdakwa, yang apabila tak dibayar maka diganti subsider hukuman kurungan selama 3 bulan. Kemudian menetapkan masa tahanan yang telah dijalani, dikurangi dengan hukuman yang diputuskan.
“Bagaimana terdakwa terhadap putusan, terdakwa berhak menerima atau banding. SIlahkan berkonsultasi dengan penasehat hukum terdakwa,” saran Welly terhadap Rendi.
Sesaat usai berkonsultasi, penasehat hukum terdakwa langsung menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim kemudian menutup sidang teraebut.
Usai sidang, PH terdakwa, Vierki Siahaan menjelaskan Rendi dilaporkan karena telah mencabuli anak tirinya berulangkali. Perbuataan itu diketahui, karena korban akhirnya mengungkapkan keresahanya.
“Untuk umur korban kalau tak salah masih belasan tahun. Terdakwa ini ayah tirinya,” pungkas Vierki. (*)
Reporter: Yashinta