batampos – Dwi Agus Supriadi, seorang ayah tiri di Batam tega mencabuli putri tirinya sejak usia balita hingga duduk di bangku SMP. Akibat perbuataanya itu, pria yang akrab disapa Agus ini divonis bersalah majelis hakim Pengadilan Negeri Batam dengan 15 tahuh penjara.
Dalam amar putusan yang dibacakan pimpinan sidang Benny Darma Yoga, menegaskan perbuataan Dwi Agus Supriadi tak ada alasaan pemaaf dan pembenar. Yang mana telah membujuk, memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dibawah ancaman. Perbuataan terdakwa terbukti sebagaimana dakwaan jaksa pasal 81 ayat 3 UU Perlindungan anak jo pasal 64.
“Perbuataan terdakwa sudahlah harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar hakim Benny.
Menurut dia, hal memberatkan perbuataan terdakwa karena telah merusak masa depan korban, serta membuat malu keluarga. Terdakwa juga merupakan orang tua dari anak yang harusnya menjadi pelindung. Sedangkan hal meringankan terdakwa bersikap sopan berjanji tak akan mengulangi.
“Memperhatikan semua unsur telah terpenuhi, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus dengan 15 tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan,”
Imbuh hakim Benny.
Tak hanya itu, hakim juga menjatuhkan denda Rp 200 juta , yang apabila tak dibayar maka diganti 6 bulan penjara. Menurut hakim, vonis itu juga telah diberi keringanan dari tuntutan jaksa 17 tahun penjara
“Silahkan terdakwa berkonsultasi dengan penasehat hukum, mengenai hukumanmu. Hal memberatkan karena merupakan orang tua, namun hukuman mu lebih ringan dari tuntutan,” kata Benny.
Agus kemudian berjalan ke meja penasehat hukum dari LBH Suara Keadilan. Sesaat kemudian ia kembali ke bangku terdakwa.
“Saya terima,” ujar Agus singkat. Begitu juga dengan jaksa.
Diketahui, Agus tega menyetubuhi putri tirinya betahun-tahun dari usia balita hingga 14 tahun. Perbuataan itu terungkap karena korban yang sudah tidak tahan dan melapor ke polisi. (*)
Reporter: Yashinta