
batampos – Unit Reskrim Polsek Batuampar menangkap, AB, warga Melcem, Batuampar. Pria 39 tahun ini telah mencabuli anak tirinya, JA, 19, hingga hamil dengan usia kandungan 5 bulan.
Perbuatan bejat AB dilakukan sejak korban berusia 13 tahun atau masih berstatus pelajar. Remaja ini dipaksa melayani nafsu ayah tirinya berulang kali.
Kanit Reskrim Polsek Batuampar, Iptu M. Fachri Rizky mengatakan pencabulan tersebut terkuak setelah korban menceritakan kasus ini kepada tantenya. Korban mengaku sudah mengandung anak dari ayah tirinya.
Baca Juga: Pusat Perbelanjaan dan Toko Kembali Aktif
“Dari laporan itu kita lakukan penangkapan terhadap pelaku pada pekan lalu,” ujar Fachri, Selasa (24/1).
Fachri menjelaskan dari pengakuan pelaku, pencabulan tersebut dilakukan di kediamannya. Modusnya, pelaku memaksa, menganiaya, serta mengancam korban.
“Terakhir pelaku melakukan (mencabuli) pada pertengahan bulan ini,” katanya.
Fachri menambahkan aksi bejat tersebut dilakukan pelaku secara leluasa karena ibu korban yang sudah tiada.
Baca Juga: Vaksin Booster Kedua bagi Masyarakat Umum Bisa Didapatkan di Puskesmas dan Sentra Vaksinasi
“Ibunya sudah meninggal. Jadi di rumah itu hanya ada korban dan pelaku,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI



