batampos – Sb, mantan napi kasus penggelapan divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam. Pria berperawakan sedang ini dinilai terbukti mencabuli balita yang masih berusia 5 tahun untuk memenuhi hasrat biologisnya.
Vonis hukuman terhadap Sb dijatuhkan oleh majelis hakim yang dipimpin Yuanne Magaretha didampingi hakim anggota Andi Bayu dan Douglas. Dalam sidang putusan kasus perlindungan anak yang terbuka untuk umum, majelis hakim menegaskan perbuataan Sb telat terbukti sah dan menyakinkan bersalah. Terdakwa melakukan pelecehan seksual terhadap anak yang masih sangat kecil hingga mengalami trauma.
“Majelis berkeyakinan terdakwa bersalah, berdasarkan fakta-fakta persidangan,” kata hakim Yuanne.
Baca Juga: Jaksa Nilai Terbukti Selundupkan 1 Kg Sabu, WNA Malaysia dan Nelayan Batam Dituntut 20 Tahun
Menurut Yuanne, hal memberatkan perbuatan tertakwa karena telah mencabuli anak di bawah umur hingga meresahkan masyarakat. Hal meringankan terdakwa bersikap sopan.
“Memperhatikan unsur pasal telat terpenuhi, menjatuhkan Sb dengan 9 tahun penjara serta denda Rp 200 juta,” tegas hakim Yuanne sembari mengetuk palu sidang.
Usai ketuk palu, hakim Yuanne menjelaskan bahwa terdakwa sebagai orang dewasa haruslah melindugi anak. Apalagi anak korban masih sangat kecil.
“Hukuman ini pantas untuk kamu, karena kamu sudah pernah masuk penjara juga. Jadi saya sependapat dengan jaksa,” tegas Yuanne.
Baca Juga: Kapolresta: Perampokan Rumah Mewah Minim Petunjuk
Atas putusan itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukum dari Kantor Hukum Moesa dan rekan, Hanafi menyatakan pikir-pikir. “Kami pikir-pikir yang mulia,” ujar PH Hanafi, yang kemudian disetujui hakim.
Usai sidang, Hanafi menjelaskan kliennya memang pernah masuk penjara. Namun kasus perbeda. “‘memang pernah untuk kasus penggelapan,” katanya.
Sb didakwa karena telah mencabuli anak tetangganya di kawasan Nongsa. Terungkapnya pencabulan itu berdasarkan keterangan korban kepada orang tua. Sehingga orang tua korban membuat laporan ke polisi karena anak mereka telah dicabuli. (*)
Reporter: Yashinta