Jumat, 13 September 2024
spot_img

Cabuli Bocah, Supir Bimbar Dituntut 9 Tahun, Mohon Keringanan

Berita Terkait

spot_img
image1 4
Hotman Hutapea, terdakwa pencabulan dituntut 9 tahun penjara saat sidang di PN Batam, Kamis (22/8).

batampos – Hotman Hutapea, supir angkutan kota jenis Bimbar dituntut 9 tahun penjara karena dinilai terbukti mencabuli bocah SD. Atas tuntutan itu, Hotman meminta maaf dan berharap dapat keringanan hukuman dari majelis hakim.

Permintaan maaf dan mohon keringanan itu disampaikan Hotman didampingi Cristopher, penasehat hukum dari LBH Suara Keadilan. Namun sidang pembelaan yang dipimpin hakim Monalisa itu tertutup untuk umum, Kamis (22/8).



“Karena ini sidang perlindungan anak, dan masih pembelaan, maka tertutup untuk umum,” tegas hakim Mona yang kemudian disusul oleh pengunjung sidang keluar ruangan.

Usai sidang, Cristopher menjelaskan pihaknya memohon agar majelis hakim beri keringanan hukuman. Alasannya terdakwa menyesali perbuataanya dan berjanji tak akan mengulangi.

“Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuataanya. Terdakwa juga sudah berusia lanjut,” sebut Cris.

Menurut Cris, terdakwa mengaku perbuataanya telah mencabuli bocah tersebut karena sedang tinggi. Perbuataan itu dilakukan dengan meremas bagian vital dan payudara korban.

“Terdakwa tak sampai menyetubuhi korban. Namun memang meremas bagian intim korban,” ungkap Cris.

Karena itu, ia berharap majelis hakim bisa memberi hukuman lebih ringan atau seadil-adilnya untuk terdakwa. Karena terdakwa juga mempunyai keluarga yang harus diberi nafkah.

“Intinya berharap hukuman seadil-adilnya dari majelis hakim. Sidang putusan ditunda minggu depan,” pungkas Cris.

Diketahui, Hotman merupakan supir langganan dari orang tua korban, yang bertugas mengantar dan jemput sang anak. Namun pada awal tahun 2024 lalu, terdakwa tiba-tiba berniat untuk mencabuli anak korban. Kondisi bimbar itu sepi, hanya ada korban. Korban diminta pegang alat kelamin terdakwa. Namun korban menolak dan berusaha kabur. Korban yang kabur pun dikejar oleh terdakwa. (*)

Reporter: Yashinta

spot_img
spot_img

Update