batampos – Seorang oknum sekuriti Perumahan di Seibeduk tega mencabuli anak gadis yang masih duduk di bangku kelas III Sekolah Dasar. Nf, pria 45 tahun oknum sekuriti tersebut kini sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Seibeduk karena aduan dari orangtua korban.
Kapolsek Seibeduk AKP Syarifuddin, menuturkan dari hasil pemeriksaan sementara Nf diketahui sudah berulang kali melakukan perbuatan bejadnya kepada korban dalam setahun terakhir. Korban awalnya dipaksa untuk melampiaskan nafsu bejad, kemudian secara berkelanjutan terus mencabuli korban dengan berbagai cara.
“Terkuak kejadian ini, ketika ibu korban curiga ketika memandikan anaknya yang mengeluh sakit di bagian kemaluan pada Sabtu (2/3) lalu, ” ujar Syarifuddin.
Melihat sang anak kesakitan di bagian kemaluan, naluri sang ibu langsung bergerak. Dia dan suaminya lantas mencoba mengintrogasi sang anak. Sang anak akhirnya menceritakan semua yang dilakukan pelaku. Mulanya dia dipaksa untuk menyalurkan birahi sang pelaku. Korban terus diancam sehingga kejadian terulang hingga berulang kali.
“Barang bukti dan laporan awal sudah lengkap dan pelaku sudah kita amankan. Dia juga akui perbuatannya sehingga dijerat undang-undang perlindungan anak (Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun,” kata Kapolsek.
Pelaku yang tak lain adalah oknum sekuriti perumahan yang sama adalah pria yang telah berkeluarga dan memiliki anak yang sudah menginjak usia remaja. Pelaku mengaku khilaf dengan perbuatan bejadnya itu. (*)
Reporter: Eusebius Sara