batampos – Feri, pemuda di Batam nekat memacari anak perempuan di bawah umur dan masih duduk dibangku sekolah. Tak hanya memacari, pria berusia 20 tahunan ini juga nekat mencabuli anak tersebut hingga akhirnya berurusan dengan hukum.
Feri dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Selasa (26/11). Ia terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap pelajar di Batam yang masih berusia belasan tahun. Perbuataan Feri sebagaimana diatur pasal 82 ayat 2 UU Perlindungan anak.
“Perbuatan terdakwa tak ada alasan pemaaf dan pembenar, sehingga harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Feri.
Menurut dia, hal memberatlan perbuataan terdakwa Feri yakni meresahkan masyarakat, menimbulkan rasa trauma dan rasa malu pada korban dan keluarga korban. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa berterus terang sehingga mempelancar proses persidangan dan berjanji tak akan mengulangi perbuataan.
“Memperhatikan unsur pasal telah terpenuhi, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan 5 tahun penjara,” ujar Watimena.
Tak hanya pidana pokok, pihaknya juga menjatuhkan denda Rp 200 juta terhadap terdakwa Feri. Yang apabila tak dibayar maka diganti pidana 3 bulan kurungan.
Atas vonis itu, terdakwa Feri yang didampingi penasehat hukum langsung menerima putusan tersebut. “Saya terima yang mulia,” tegasnya.
Diketahui, Feri memacari seorang pelajar yang kemudian menyetubuhinya di sebuah hotel kawasan Nagoya. Perbuataan Feri akhirnya diketahui oleh keluarga korban, dan dilaporkan ke polisi. (*)
Reporter: Yashinta