
batampos – Jajaran Polsek Batuampar menangkap PRH, di kawasan Tanjung Buntung, Bengkong, Rabu (12/10) sore. Pria 18 tahun ini diamankan usai mencabuli pacarnya MR yang masih berusia 16 tahun.
Ironisnya, pencabulan tersebut dilakukan pelaku sebanyak 10 kali hingga remaja putus sekolah tersebut hamil 2 bulan. Perbuatan bejat tersebut berlangsung selama 1 tahun.
Baca Juga: Menyamar Jadi Wanita, Karyawan Bobol Brangkas KFC Mega Mall
Kapolsek Batuampar, Kompol Salahuddin mengatakan pencabulan ini terkuak setelah korban bercerita kepada ibunya, K. Kemudian orangtua korban melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Batuampar.
“Atas laporan orangtua korban, kita menangkap pelaku di kediamannya,” ujarnya.
Dari pengakuan pelaku, ia mengenali korban pada Juni 2020 dan melakukan pencabulan tersebut sejak Juli 2021 hingga Agustus 2022. Aksi tersebut kerap dilancarkan pelaku di hotel kawasan Nagoya.
“Modusnya, pelaku memacari korban. Dengan bujuk rayu,” katanya.
Baca Juga: Kebakaran Lantai Teratas Tower IV Pollux Habibie, Pemadam Agak Kewalahan
Selain pelaku, polisi turut mengamankan batang bukti pakaian pelaku, dan pakaian korban. Kemudian rekaman CCTv hotel.
“Pelaku masih menjalani pemeriksaan. Sejauh ini pengakuannya itu saja,” ungkapnya.
Dengan maraknya kasus pencabulan anak saat ini, Salahuddin mengimbau para orangtua untuk meningkatkan pengawasan kepada anaknya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI



