
batampos – Jefrianus dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam karena menyetubuhi sang pacar yang masih dibawah umur berulang kali. Ia pun divonis 9 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan.
Tuntutan hukuman terhadap Jefrianus dibacakan majelis hakim PN Batam dalam sidang terbuka. Selama proses pembuktian, sidang yang menyeret Jefrianus berlangsung tertutup.
Majelis hakim menyatakan Jefrianus terbukti sah dan menyakinkan bersalah, karena telah membujuk anak untuk melakukan persetubuhan. Perbuataan itu juga dilakukan terdakwa secara berlanjut, sebagaimana dakwaan tunggal jaksa pasla 82 ayat 2 Jo pasal 64 tentang persetubuhan terhadap anak secara berkelanjutan.
“Menyatakan Jefrianus terbukti sah dan menyakinkan bersalah. Karena itu,sudah seharusnya terdakwa dihukum sesuai ketentuan hukum,” ujar hakim.
Baca Juga: Bebas Murni, Rutan Batam Lepaskan 21 Terpidana Kerusuhan Bela Rempang
Menurut hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah merusak masa depan korban. Sedangkan hal meringankan terdakwa bersalah dan menyesali perbuatannya.
“Menjatuhkan pidana terhadap Jefrianus dengan 9 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan,” ujar hakim.
Atas vonis itu, lanjut hakim, terdakwa berhak menerima atau banding.
“Silahkan konsultasi dengan kuasa hukum terdakwa menerima atau banding terhadap putusan ini,” tegas hakim.
Usai menemui kuasa hukum, Vierki Siahaan dari LBH Suara Keadilan, terdakwa mengaku menerima. Apalagi hukuman lebih ringan satu tahun dari tuntutan yakni 10 tahun.
“Saya terima yang mulia,” ujar Jefrianus kepada majelis hakim, begitu juga dengan jaksa yang menerima putusan itu.
Baca Juga: 60 PMI Bermasalah Dideportasi Lewat Batam, Ratusan Lainnya Menunggu Dipulangkan
Karena terdakwa menerima, maka majelis hakim menutup sidang menandakan sidang berakhir.
Diketahui, Jefrianus berpacaran dengan seorang remaja yang masih duduk dibangku kelas 2 SMA. Perkenalan keduanya juga terjalin dari media sosial. Sebulan pacaran, keduanya pun melakukan hubungan suami istri, yang diawali oleh ajakan Jefrianus. (*)
Reporter: Yashinta



