Jumat, 27 Februari 2026

Cabuli Penumpang yang Pulang Sekolah, Supir Angkot Dihukum Penjara dan Denda Rp1 MIliar

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Sidang vonis kasus pencabulan dengan terdakwa Didi Mus di Pengadilan Negeri Batam.

batampos – Didi Mus, supir angkutan kota (Angkot) di Batam dijatuhi pidana 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam. Pria berusia 30 tahunan ini terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap penumpangnya yang masih di bawah umur.

Pencabulan yang dilakukan terdakwa Didi, berawal saat korban hendak pulang ke rumah dari sekolah. Saat itu, kondisi korban sedang tidak enak badan sehingga sempat tertidur di dalam perjalanan.

Kondisi korban yang sedang lemas, ternyata dimanfaatkan oleh Didi yang saat itu mengemudikan angkot. Rute perjalanan angkot dialihkan ketempat sepi dan memarkirkan kendaraannya. Merasa kondisi aman, terdakwa Didi langsung mendekati korban dan langsung mengerayangi tubuh korban. Korban pun tersadar, namun mulut korban dibekap oleh terdakwa.

Baca Juga: Polisi Masih Taksir Nilai Kerugian Akibat Kebakaran Plaza Botania

Tak sampai disitu, terdakwa juga memaksa untuk membuka rok korban sembari mengajak korban untuk ke hotel. Korban berusaha melawan, hingga akhirnya bisa melarikan diri.

Atas perbuatan itu, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan pencabulan sesuai dengan pasal 81 ayat 1, tentang perlindungan anak.

“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan. Mewajibkan terdakwa membayar denda Rp 1 miliar, yang apabila tak dibayar maka diganti pidana 3 bulan,” ujar hakim Dwi Nuramanu.

Baca Juga: Kunjungan Wisman ke Batam 74.193 Orang, Ini 5 Negara yang Paling Dominan

Atas vonis itu, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Fiki Siahaan menerima vonis hakim tersebut. Begitu juga dengan jaksa penuntut umum

Usai sidang, kuasa hukum terdakwa mengatakan vonis hakim lebih ringan dari tuntutan. Dimana tuntutan jaksa terhadap terdakwa 8,5 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidrt 6 bulan.

“Vonis lebih ringan 6 bulan dari tuntutan, begitu juga dengan vonis denda lebih ringan 3 bulan,” ujar Fiki. (*)

 

 

Reporter: Yashinta

 

SALAM RAMADAN