
batampos – Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan pidana 5 tahun penjara terhadap Fitra, pria yang berprofesi sebagai guru. Fitra dinilai terbukti mencabuli siswinya yang saat itu masih duduk di bangku sekolah dasar negeri di kawasan Nongsa.
Hukuman terhadap Fitra juga lebih ringan dari tuntutan jaksa Zulna yakni 6 tahun penjara. Atas vonis lebih ringan, Fitra yang didampingi penasehat hukum langsung menerima.
Vonis hukuman terhadap tenaga pengajar yang sudah memiliki istri dan anak ini, dijatuhi oleh majelis hakim yang dipimpin Irfan. Dalam amar putusannya, hakim Irfan menegaskan perbuataan terdakwa terbukti sah dan menyakinkan bersalah.
Sebagaimana dakwaan jaksa, yang juga menyatakan terdakwa bersalah. Perbuataan Fitrah terbukti dalam pasal 82 ayat 1 UU Perlindungan anak, yakni melakukan tipu muslihat, memaksa dan rayuan untuk mencabuli anak.
“Perbuataan terdakwa telah terbukti, dan tak ada alasaan pemaaf dan pembenar, sehingga sudah seharusnya dihukum,” tegas Irfan.
Menurut Irfan, hal memberatkan perbuataan terdakwa meresahkan masyarakat. Sedangkan hal meringankan terdakwa menyelesai perbuataannya, sudah mendapat maaf dari keluarga korban hingga berjanji tak akan mengulangi.
“Memperhatikan unsur pasal telah terpenuhi, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan 5 tahun penjara, dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan,” tegas hakim Irfan.
Atas vonis itu, terdakwa sempat berkonsultasi dengan penasehat hukum, yang kemudian menyatakan menerima vonis itu. Hal yang sama juga disampaikan JPU yang menerima vonis tersebut.
Sebelumnya, Fitra, tenaga pendidik sekolah dasar yang menjalin asmara dan menyetubuhi sang murid dinyatakan bersalah oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (6/2). Atas perbuataanya itu, JPU menuntutnya dihukum selama 6 tahun penjara.
Tuntutan terhadap Fitra terbilang cukup ringan, karena mengingat pria yang masih berstatus PNS itu adalah tenaga pendidik. Namun karena telah berdamai dan berniat menikahi korban, tuntutan terhadap terdakwa tidak maksimal.
Sebelumnya, kasus pelecehan seksual dengan modus memacari korban yang dilakukan tenaga pendidik bergulir di Pengadilan Negeri Batam, kemarin. Terdakwa yakni Fitrah, mantan guru yang pernah mengajar disalah satu SD Negeri di Kecamatan Nongsa. Korbannya tak lain NN, yang saat ini tercatat sebagai siswi kelas 1 SMP di Batam.
Diketahui pencabulan yang dilakukan Fitrah terjadi dalam kurun waktu 2023. Saat itu, korban merupakan salah satu guru di sekolah korban. Korban yang memiliki tubuh agak besar ternyata berhasil menarik perhatian terdakwa, yang kemudian merayu korban.Terdakwa berhasil merayu korban dan mereka pun menjalin hubungan asmara. Korban juga sering diajak jalan menggunakan mobil.
Saat diajak jalan itulah, terdakwa sering melakukan pelecehan seksual terhadap korban. Iming-iming terdakwa karena cinta dan terdakwa juga berjanji menikahi korban, dan bujuk rayu lainnya hingga korban terpedaya.
Perbuataan terdakwa sempat diketahui oleh orang tua korban, yang kemudian melarang terdakwa berhubungan dengan anaknya. Namun ternyata terdakwa tidak mengubris dan tetap menjalin huhungan dengan korban.
Saat korban kelas 6 SD, terdakwa berhenti mengajar dari sekolah tersebut namun malah membuat akun medsos baru untuk berhubungan dengan korban. Aksi terdakwa akhirnya diketahui orang tua korban dan melaporkan ke polisi. (*)
Reporter: Yashinta



