Sabtu, 17 Januari 2026

Cacat Hukum, PN Batam Perintahkan Gakkum KLHK Hentikan Penyidikan Kasus MT Tutuk

spot_img

Berita Terkait

spot_img
KM Tutuk. Foto. Dokumentasi Kemenhub Laut.

batampos – Setelah bergulir hampir dua tahun lamanya, akhirnya penyidikan kasus dugaan pelanggaran pasal 106A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menjerat PT Pelayaran Nasional Jati Catur Niaga Trans akhirnya mendapat perintah penghentian penyidikan oleh Pengadilan Negeri Batam.

Hakim persidangan di Pengadilan Negeri Batam mengabulkan gugatan praperadilan yang dimohonkan oleh Direktur PT Pelayaran Nasional Jati Catur Niaga Trans (PNJCNT), Selasa (20/2).

Hal itu tertuang dalam putusan pengadilan Nomor 1/Pid.Pra/2024/PN Btm tanggal 20 Februari 2024 yang ditandatangani hakim David P Sitorus SH MH dan Panitera Pengganti Romy Aulia Noor SH.

PT PNJCNT sendiri mengajukan praperadilan terhadap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktorat Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktorat Penegakan Hukum Pidana di Pengadilan Negeri Batam.

Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal David P Sitorus yang menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian.

“Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum. Oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya,” ujar hakim David, dalam membacakan amar putusannya.

Atas putusan yang telah dibacakan tersebut, majelis hakim memerintahkan kepada termohon, dalam hal ini KLHK untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon, dan mengembalikan semua benda atau barang pemohon yang telah disita dalam kondisi baik dan utuh berupa, FULL OIL sebanyak 5.500.538 Kgm (+/- 5.500 ton), Kapal MT Tutuk GT 7463.

Pembacaan putusan Selasa (20/2) lalu, dihadiri langsung termohon (Wiko) bersama kuasa hukumnya, Wan Darmayana Achmayu dan rekannya, sedangkan termohon maupun kuasanya tidak hadir.

Seperti diketahui, kasus dugaan limbah B3 yang diangkut MT Tuktuk berbendera Indonesia, ditangani KLHK pada Maret 2022 lalu. Sejak dilakukan penetapan tersangka kepada Wiko, baik sebagai pribadi maupun sebagai korporasi, kasus ini tak kunjung kelar atau P21 di Kejaksaan.

Ketidakjelasan perkara ini, membuat tersangka (pemohon) mengajukan gugatan praperadilan ke PN Batam dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Btm. Dalam proses persidangan, pemohon mengajukan puluhan bukti, di mana, bukti-bukti itu didominasi dokumen perizinan yang dimiliki PT PNCNT.

Terungkap dalam persidangan, Wiko ternyata sudah menjadi tersangka hampir 1 tahun 10 bulan. Bahkan, dua kali SPDP yang diterbitkan KLHK dikembalikan Kejaksaan, hingga akhirnya diterbitkan kembali SPDP ketiga kalinya.

Komandan Pos GAKKUM KLHK Kepri Sunardi saat dimintai keterangan terkait putusan pengadilan ini mengatakan, dirinya selaku bawahan akan menyampaikan hal tersebut kepada atasannya yang ada di Jakarta.

“Kami sebagai bawahan akan menyampaikan hal ini kepada pimpinan yang ada di Jakarta,” katanya singkat. (*)

Reporter: Galih Adi Saputro

Update