Selasa, 27 Januari 2026

Cacat Prosedur Penangkapan, Terdakwa Kasus Narkoba Ajukan Pleidoi Bebas

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Sidang perkara narkotika dengan terdakwa Ermawati kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (27/5).

batampos — Sidang perkara narkotika dengan terdakwa Ermawati kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (27/5), dengan agenda pembacaan pleidoi dari tim penasihat hukum. Dalam nota pembelaan yang disampaikan Desti Wiranata dari LBH Mawar Saron Batam, pihaknya menilai proses penangkapan terhadap kliennya yang tidak sesuai prosedural.

“Kami menilai penangkapan terhadap terdakwa dilakukan tanpa prosedur yang sesuai hukum, khususnya dalam teknik undercover buy yang digunakan oleh kepolisian,” kata Desti di hadapan majelis hakim.

Menurutnya, saksi-saksi dari kepolisian yang melakukan penyamaran tidak memiliki surat perintah tertulis dari pimpinan sebagaimana diwajibkan oleh Pasal 79 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Jika praktik seperti ini dibiarkan, akan ada banyak warga sipil menjadi korban penyidikan yang tidak sah. Ini bukan hanya cacat prosedural, tapi ada indikasi menjebak terdakwa asalkan terdakwa ditangkap dulu,” katanya.

Desti meminta agar majelis hakim membebaskan Ermawati dari segala dakwaan karena dianggap tidak memenuhi unsur dalam penangkapan maupun proses penyidikan.

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ermawati dengan hukuman tujuh tahun penjara serta denda Rp3,2 miliar, subsider enam bulan kurungan. Ia bersama dua terdakwa lain, Filla Tri dan Suhendi didakwa melakukan pemufakatan jahat untuk mengedarkan narkotika jenis ekstasi.

Berdasarkan dakwaan JPU, kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima tim Subdit Narkoba Polda Kepri tentang adanya peredaran narkotika di Winner Café and Bar, Top 100, Sagulung. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy.

Pada Kamis malam, 24 Oktober 2024, sejumlah anggota kepolisian menyamar sebagai pengunjung dan melakukan pemesanan ekstasi kepada Ermawati yang saat itu bertugas sebagai Public Relation (PR) di kafe tersebut.Transaksi berjalan dan uang sebesar Rp1,7 juta diberikan untuk pembelian tiga butir ekstasi.

Proses itu dilanjutkan dengan penelusuran ke lantai dua kafe, tempat suhendi  yang diduga sebagai pemasok menunggu. Ketiga terdakwa ditangkap di lokasi setelah transaksi dianggap selesai.

Hasil laboratorium forensik Polda Riau mengonfirmasi bahwa barang bukti yang disita berupa enam butir pil dengan berbagai warna mengandung MDMA, senyawa aktif dalam narkotika jenis ekstasi. Total berat netto seluruh pil mencapai 2,24 gram.

Barang bukti tersebut disita dari ketiga terdakwa dan dinyatakan sebagai narkotika golongan I berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas dasar itu, JPU mendakwa ketiganya dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika tentang perbuatan menawarkan untuk dijual, menjadi perantara, serta menyerahkan narkotika tanpa hak dan tanpa izin.

Majelis hakim menyatakan sidang akan dilanjutkan dengan agenda replik dari JPU pekan depan. Pihak kejaksaan belum memberikan tanggapan atas pleidoi yang dibacakan tim kuasa hukum terdakwa. (*)

Reporter: AZIS MAULANA

Update