Jumat, 20 September 2024
spot_img

Caleg Batam Divonis Bersalah Kampanye di Masjid, Bawaslu Tunggu Upaya Banding MH

Berita Terkait

spot_img
IMG 20240126 WA0031 1
Misri Hadi, Caleg DPRD Kota Batam dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) saat sidang di Pengadilan Negeri Batam, Jumat (26/1). Foto. Yashinta/ Batam Pos

batampos – Komisioner Kordinator Divisi Hukum dan Sengketa Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Febri Adinanta menyebutkan, pihaknya masih menunggu upaya banding yang dilakukan MH, Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kota Batam daerah pemilihan (Dapil) 6, yakni Kecamatan Sekupang dan Belakang Padang yang berkampanye di masjid beberapa waktu lalu.

“Ya, kita masih menunggu apakah yang bersangkutan akan melakukan upaya banding atau tidak, ” ujar Febri, Kamis (2/2).



Menurutnya, dalam putusan pengadilan itu, MH dijatuhi vonis 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan. Dimana dalam hal ini, terdakwa melalui kuasa hukum menyatakan pikir-pikir atas vonis dari majelis hakim tersebut.

“Jika tidak ada upaya banding dan putusan inkrah dari pengadilan, maka akan menjadi dasar KPU untuk mengambil keputusan dalam menindaklanjuti kepesertaan bersangkutan (diskualifikasi) sebagai caleg DPRD Kota Batam,” ucap Febri.

Baca Juga: 1.161 Calon Peserta Pelatihan Kerja Disnaker Batam Dinyatakan Lulus Tes Tertulis

Ia menambahkan sesuai aturan yang berlaku, masa banding diberikan tiga hari setelah putusan dibacakan. Artinya, selama 3 hari ini juga menjadi penentuan apakah caleg tersebut akan tetap maju sebagai calon DPRD Batam atau didiskualifikasi.

“Makanya kita tunggu upaya banding ini, apabila tak ada maka KPU wajib mendiskualifikasi sebagai calon peserta,” tuturnya.

Lalu bagaimana jika di DCT nama yang bersangkutan masih ada, Febri menjawab, KPU Batam wajib mengumumkan itu kepada masyarakat di setiap TPS pada saat pemilihan. Apabila nanti ada masyarakat yang memang tidak tahu dan tetap memilih yang bersangkutan, maka suara tersebut akan masuk ke suara partai.

“Artinya yang bersangkutan tidak bisa dipilih atau dilantik jadi anggota dewan walaupun suaranya tertinggi karena itu akan masuk menjadi suara partai,” pungkasnya.

Hal senada juga dikatakan Komisioner KPU Batam Bosar Hasibuan. Ia mengaku masih menunggu upaya banding caleg tersebut. “Sesuai aturan yang berlaku, jika sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap (inkrah) maka yang bersangkutan akan didiskualifikasi dari kepesertaan pemilu,” kata Bosar.

Sebelumnya, Misri Hadi, Caleg DPRD Kota Batam dari Partai Persatuan Pembangunan divonis 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Batam, Selasa (30/1). Pria berusia 50 tahun ini dinilai terbukti mencederai demokrasi karena melakukan kampanye di masjid.

Baca Juga: Penumpang Pelni Keluhkan Pelabuhan Batuampar, Fasilitas Minim dan Bahayakan Penumpang

Dalam amar tuntutan yang dibacakan JPU Karya So Immanuel menegaskan, perbuataan Misri Hadi terbukti sah dan menyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan melanggar pasal 521 Jo pasal 280 ayat 1 huruf b UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Dimana, terdakwa melakukan kampanye di masjid dengan membawa alat peraga kampanye.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa dengan 6 bulan penjara dan denda Rp 24 juta subsider 6 bulan. Kuasa hukum terdakwa, Richard Rando Sidabutar mengatakan terkait putusan tersebut akan menjadi pertimbangan dirinya dan kliennya. Ia menyebut ada jangka waktu 3 hari untuk menerima atau menolak.

“Kita mengambil opsi pikir-pikir. Kami akan diskusi dengan klien kami, waktunya sangat singkat hanya 3 hari untuk kami memberikan jawaban,” ujarnya.

Sementara itu Misri Hadi mengaku telah dizolimi dalam perkara ini. Apalagi, niat awal ia berkampanye bukan di masjid. Namun karena kondisi cuaca yang hendak hujan, ketua masjid pun mengizinkan untuk ia pindah kampanye di teras Masjid

“Lokasi kampanye saya sudah ada. Tapi kenapa saat itu tak ada Panwaslu, yang seharusnya mendapati saya disana, bisa memperingati dengan membubarkan kampanye saya. Ini malah, kasus bergulir hingga ke pengadilan,” ujar Misri Hadi.(*)

 

Reporter: Rengga Yuliandra

spot_img
spot_img

Update