Minggu, 3 November 2024

Caleg Terpilih yang Maju Pilkada Wajib Mengundurkan Diri

Berita Terkait

spot_img
Komisioner KPU Batam Bosar Hasibuan F Cecep Mulyana e1709455693228
Komisioner KPU Batam, Bosar Hasibuan. Foto: Cecep Mulyana/ Batam Pos.

batampos – Komisioner KPU Batam Bosar Hasibuan menyebutkan, bahwa calon anggota legislatif (caleg) terpilih yang belum dilantik harus bersedia mengundurkan diri apabila maju Pilkada 2024. Surat pengunduran diri tersebut dilampirkan pada saat yang bersangkutan mendaftar sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah ke KPU Batam.

“Wajib melampirkan surat pengunduran diri pada saat ia mendaftar ke KPU Batam, ” ujar Bosar, Selasa (27/8).

Sementara itu berdasarkan keputusan MK nomor 33/PUU-XIII/2015 dan pasal 7 ayat (2) huruf s UU 10 Pilkada Tahun 2016 tentang Pilkada. Caleg terpilih baik yang sudah dilantik sebagai Anggota DPR RI dan DPRD Provinsi serta kabupaten atau kota, diwajibkan mundur apabila maju sebagai calon kepala daerah.

“Aturannya sudah jelas. Untuk saat ini belum ada laporan ke kami caleg terpilih yang mengundurkan diri dari jabatannya, karena memang pendaftaran juga baru dibuka hari ini. Harapan kita bagi calon yang maju agar mendaftar di awal waktu dan melampirkan surat pengunduran diri ini,” ujarnya.

Disinggung mengenai pergantian antar waktu (PAW) bagi caleg terpilih ini, Bosar menjawab, sesuai PKPU No 6 Tahun 2024 Bab V Pasal 48 menyebutkan, penggantian calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, atau anggota DPRD kabupaten/kota, atau terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengganti calon terpilih anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dengan calon dari DCT anggota DPR, DCT anggota DPRD provinsi, dan DCT anggota DPRD kabupaten/kota yang memperoleh suara terbanyak berikutnya dari Partai Politik yang sama di daerah pemilihan yang bersangkutan.

“Sesuai aturan, tetap berdasarkan list calon berdasarkan nomor urut suara terbanyak kedua, itu yang ditetapkan, nanti kita akan verifikasi sebelum akhirnya ditetapkan, ” ucap Bosar.

Untuk di Kota Batam sendiri, ada satu nama kandidat calon walikota yang merupakan Caleg DPRD terpilih pada Pemilu 2024 lalu. Yakni Nuryanto yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Batam periode 2019-2024. Cak Nur, sapaan akrabnya saat ini mengaku masih di Jakarta saat ini tengah mengambil surat rekomendasi pencalonan dirinya dari PDI Perjuangan.

“Tentu kita harus siap untuk mundur sesuai dengan aturan yang berlaku, ” ujar Cak Nur.

Dikatakan Cak Nur, pengunduran diri ini akan dilakukan usai dirinya dan Hardi Slamat Hood ditunjuk oleh DPP PDI-P untuk maju di Pilkada Batam tahun 2024. “Segera, kita sesuaikan dengan tahapan di KPU, pada saat mendaftar kita akan lampirkan surat pengunduran diri ini, ” tegas Politisi PDI-P itu.

Sementara itu bila melihat hasil suara di daerah pemilihan (Dapil) Batam 3 yang menjadi daerah pemilhan Nuryanto pada 2024 lalu, posisi kedua diraih oleh Gabriel Sianturi. Dari hasil rekapitulasi KPU, PDI-P di dapil ini memperoleh 12.959 suara. Dimana suara terbanyak diraih Nuryanto dengan 4.961 suara, disusul Gabriel 2.916 suara dan Udin P Sihaloho 2.243 suara.

Sementara itu Gabriel Sianturi saat dikonfirmasi Batam Pos mengaku tak ingin berkomentar lebih jauh mengenai PAW ini. Gabriel mengaku menghormati semua proses di partai yang saat ini tengah fokus pada pencalonan kepada daerah.

“Secara perolehan iya, saya dibawah Ketua PAC, ” ujarnya.

Gabriel juga mengaku tengah menjalin komunikasi dengan internal partai dan Ketua DPC. “Saya belum berani komentar, jauh. Intinya hormati hak pimpinan partai baik tingkat pusat dan daerah, siapa yang akan dicalonkan di Pilkada Batam dan baru bisa berbicara di tahapan selanjutnya, ” ungkap Gabriel. (*)

Reporter: Rengga Yuliandra

spot_img

Update