
batampos – Tim Gabungan dari Satreskrim Polresta Barelang dan Polsek Kawasan Khusus Pelabuhan (KKP) Batam berhasil mengungkap 2 kasus pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Batam. Pengiriman ini dilakukan di Pelabuhan Internasional Batamcenter.
Dalam kasus ini, polisi menangkap 2 orang tersangka, yakni Randi, 30, dan Budi, 53. Kemudian polisi menyelamatkan 3 orang calon PMI wanita yang hendak dikirimkan ke Malaysia.
Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto mengatakan pengungkapan itu dilakukan pda akhir pekan lalu. Pelaku ditangkap di pelabuhan dan di tempat penampungan di kawasan Bengkong Sadai.
“Peran tersangka ini memberikan fasilitas dari daerah korban dan penanmpungan” ujar Nugroho di Mapolresta Barelang, Senin (19/9) siang.
Nugroho menjelaskan korban direkrut pelaku dari daerah Brebes, Jawa Tengah dan Tulungagung, Jawa Timur. Kemudian korban ditampung di rumah dengan modus kos-kosan.
“Pelaku juga mengurus paspor dan memberangkatkan korban dari pelabuhan,” katanya.
Selain menangkap pelaku dan mengamankan korban, polisi turut menyita barang bukti berupa tiket kapal, tiket pesawat kedatangan korban, paspor, dan bukti transfer.
“Untuk saat ini, kita masih lakukan pengembangan. Siapa saja yang terlibat di dalam kasus ini,” ungkap Nugroho.
Sementara itu, Kapolsek KKP AKP Awal Sya’ban Harap mengatakan kasus ini terungkap setelah mendapat laporan dari pihak keluarga korban. Pihak keluarga merawsa khawatir dengan keberangkatan korban ke Malaysia.
“Korban ini membayar Rp 5-10 juta. Tapi itu tidak menjadi patokan bagi kita,” katanya.
Dengan kasus ini, Awal mengimbau kepada masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri untuk mengurus dan memenuhi persyaratan dari pemerintah.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau pasal 83 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan Ancaman pidana 10 tahun penjara atay denda hingga Rp 15 miliar. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI



