Rabu, 27 November 2024

Calon PMI Direkrut Lewat Medsos, Ditampung di Hotel di Batam

Berita Terkait

spot_img
Yumirda (Tengah), penyalur PMI ilegal setelah ditangkap pihak Polisi Pelabuhan Batam.

batampos– Awal tahun ini, polisi berhasil mengungkap 3 kasus pengiriman calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Dari kasus ini, polisi berhasil menangkap 3 pelaku, dan menyelamatkan 34 korban.

Adapun pelaku yang diamankan yakni HK, 61, K, 39, dan RA, 62. Mereka bertugas menampung dan mengurus keberangkatan korban di pelabuhan.


Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto mengatakan pengiriman PMI ilegal ini diungkap di 2 lokasi, yakni Pelabuhan Internasional Harbour Bay, dan Pelabuhan Internasional Batam Centre.

“Modus pelaku mengiming-imingi korban bekerja di luar negeri dengan gaji yang tinggi, dan memfasilitasi semua keberangkatannya,” ujar Nugroho di Mapolresta Barelang, Rabu (10/1).

Para korban dijanjikan bekerja di perusahaan manufaktur di Thailand dengan gaji mencapai Rp 16 juta perbulannya. Serta bekerja di Malaysia dengan jabatan manager produksi di perusahaan kayu lapis.

Nugroho menjelaskan kasus pertama diungkap Polsek KKP Batam pada 2 Januari lalu di Pelabuhan Internasional Batam Centre. Di lokasi, polisi menyelamatkan 8 orang PMI dan menangkap 1 pelaku.

BACA JUGA: Awal Tahun, Pengiriman PMI Ilegal Marak Melalui Batam

Kemudian Satreskrim Polresta Barelang mengungkap 2 kasus di Pelabuhan internasional Harbour Bay, Batuampar, pada 4 Januari lalu. Dari kasus ini, polisi mengamankan 26 CPMI ilegal dan 2 orang penyalur.

“Korban berasal dari berbagai daerah. Dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kepri dan Kalimantan Selatan,” katanya.

Diketahui, para pelaku merekrut korbannya dari media sosial (medsos) Facebook. Kemudian, sesampai di Batam, korban ditampung di hotel kawasan Batu Ampar.

“Saya imbau masyrakat supaya tidak terpengaruh dengan iming iming gaji besar bekerja di luar negeri, silahkan kalau mau berangkat sesuai dengan prosedur yang ada, jika tertangkap akan saya tindak tegas,” ungkap Nugroho.

Sementara K, salah seorang pelaku mengaku baru pertama kali mengirimkan PMI ilegal. Ia mengatakan hanya bertugas mengurus korban di Batam dengan upah Rp 1,5 juta.

“Ada teman minta bantu. Saya tidak tau kalau ini (pengiriman PMI) dilarang,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 Miliar. (*)

Reporter: Yopi Y

spot_img

Baca Juga

Update