Selasa, 26 November 2024

Camat Sagulung Ajak Warga Budayakan Gotong Royong dan Tertib Buang Sampah

Berita Terkait

spot_img
Tumpukan sampah di Seilekop. Foto: Eusebius Sara/ Batam Pos

batampos – Pihak Kecamatan Sagulung masih menitikberatkan perhatian dengan persoalan sampah. Gotong royong membersihkan lingkungan kembali digalakkan agar lingkungan bebas dari serakan dan tumpukan sampah.

Gotong royong massal yang dilakukan akhir pekan kemarin merupakan respon atas persoalan sampah yang menumpuk di berbagai tempat. Camat Sagulung M Hafiz Rozie mengajak masyarakat untuk rutin melakukan goro di lingkungan masing-masing.


“Kita sampaikan ke Lurah agar diteruskan ke RT/RW untuk rutin dengan kegiatan gotong royong. Minimal seminggu sekali, ” ujar Hafiz.

Lurah Seilekop Bida Agusta yang wilayahnya cukup banyak dengan penumpukan sampah di pinggir jalan juga telah mengerahkan masyarakat di sana untuk lakukan aksi gotong royong rutin. Persoalan sampah tanggung jawab bersama dan masyarakat diharapkan tidak lagi buang sampah ke sembarangan tempat.

Terkait masyarakat yang sebelumnya disebutkan enggan membayar iuran sampah dan menjadi penyebab tumpukan sampah di pinggir jalan ataupun drainase, kelurahan rutin memberikan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat untuk taat dengan aturan yang ada. Masyarakat membayar iuran sampah sehingga sampahnya diangkut oleh armada pengangkut sampah.

“Kita imbau terus untuk iuran sampah ini, biar semuanya tertib dengan membuang sampah. Jangan lagi buang ke pinggir jalan, ” ujar Bida Agusta.

Senada disampaikan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan DLH Batam Eka Surianto, dia mengajak seluruh lapisan masyarakat di Batam untuk budayakan kegiatan gorong membersihkan lingkungan. Dia juga berharap goro rutin dilakukan setiap pekan.

“Kita tetap bekerja maksimal di lapangan, namun masyarakat juga harus dukung dengan tertib buang sampah. Rutin lakukan goro bersih kan lingkungan, ” ujar Eka.

Begitu juga terkait retribusi sampah yang belum semua masyarakat membayar, dihimbau untuk mentaati aturan yang ada, agar terjangkau oleh armada pengangkut sampah.

“Untuk retribusi ini kita tidak bisa paksakan begitu saja. Belum ada aturan atau sanksi untuk mereka yang menolak membayar retribusi. Konsekuensi nya ya sampah harus jadi tanggungjawab sendiri. Tidak boleh buang sembarangan ke pinggir jalan. Kalau itu (buang sampah sembarangan) terjadi tentu ada sanksinya karena ada Perda yang mengaturnya. Makanya kita imbau agar semua masyarakat untuk membayar iuran sampah biar dicover oleh armada, ” ujar Eka. (*)

Reporter: Eusebius Sara

spot_img

Baca Juga

Update