Selasa, 26 November 2024

Candu Uang Narkoba

Berita Terkait

spot_img

batampos – Sabu, salah satu jenis narkoba yang paling sering disalahgunakan. Tak hanya menyebabkan kecanduan bagi penggunanya, tetapi juga memikat banyak orang karena harganya jualnya yang tinggi.

Tak peduli latar belakangnya, daya tarik keuntungan dari narkoba seringkali membuat orang gelap mata dan terjerumus. Ironisnya, hal ini juga terjadi di kalangan oknum penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memerangi peredaran narkoba.


Hal ini menimpa jajaran Satuan Narkoba Polresta Barelang. Di tahap pertama, ada 10 oknum anggota yang diduga terlibat diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena diduga terlibat penjualan barang bukti narkoba jenis sabu. Meski semuanya mengajukan banding untuk PTDH, namun untuk kasus pidananya terus berjalan.

Dari 10 oknum anggota Polresta Barelang itu, lima diantaranya dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Batam.

Karutan Batam Fajar Teguh Wibowo menjelaskan,  lima anggota polisi yang terlibat penyalahgunaan barang bukti narkotika jenis sabu ini tiba di Rutan Batam, Sabtu (21/9) siang sekitar pukul 14.00 WIB. Kelimanya diantar aparat kepolisian dari Polda Kepri.

”Iya kita terima siang tadi. Ada lima orang dan mereka dalam keadaan sehat,” ujar Karutan.
Sesuai dengan protap pengamanan Rutan Batam, kelima tahanan baru ini harus menjalani pendataan dan pengecekan kesehatan terlebih dahulu. Untuk awal-awal masuk ini, kelimanya akan ditempatkan di ruangan terpisah.

”Ya, seperti biasa sesuai protap kami yang ada. Tahanan baru tentu harus dipisahkan dulu untuk mendapatkan arahan dari petugas. Semua yang ada di dalam sini kita perlakukan sama. Mereka pun demikian. Tetap jalani sesuai aturan yang ada,” kata Fajar.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang diperiksa dan ditahan Propam Polda Kepri. Para personel ini diduga bermain dengan bandar sabu di Kampung Aceh, Mukakuning berinisial As.

Informasi yang didapatkan, personel yang diperiksa tersebut berjumlah 10 orang, termasuk Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda.

Kasus ini bermula saat Ditres Narkoba Polda Kepri menangkap As dengan barang bukti 1 kilogram sabu. Dari pemeriksaan, As mengaku barang bukti itu didapatkan atau dibeli dari personel Satres Narkoba Polresta Barelang dengan nilai ratusan juta rupiah.

Dari pengakuan As tersebut, Propam Polda Kepri memeriksa salah seorang anggota yang menjual sabu itu. Dan anggota tersebut mengaku perbuatannya atas perintah atasannya atau Kasat Narkoba, sehingga Kasat dan 9 anggotanya digelandang semua dan kini bersiap masuk ke kursi pesakitan.

Lima dari sepuluh orang oknum anggota Polresta Barelang yang terlibat kasus narkoba saat dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II A Batam.

Kompolnas: Pengawasan Atasan Tak Optimal

Tak hanya berakhir di situ, ”jiwa korsa” jajaran oknum Satnarkoba Polresta Barelang yang tersisa ternyata masih menyala. Sehingga, diduga melakukan hal yang sama dengan 10 rekannya, yakni diduga hendak menjual 5 kg BB narkoba yang uangnya akan digunakan untuk menyewa pengacara guna membela 10 rekannya yang terlebih dahulu diproses hukum.

Namun, aksi kelima oknum ini tak berjalan mulus. Paminal Mabes Polri mencium gelagat itu, sehingga mengamankan lima oknum ini dengan BB yang hendak dijual tersebut.

Terkait tambahan lima oknum anggota yang diangkut ke Mabes Polri untuk proses hukum lebih lanjut, Kompolnas kembali angkat bicara.

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, mengungkapkan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Polda Kepulauan Riau (Kepri) dan Mabes Polri terkait perkara lima anggota Satuan Reserse Narkoba(Satresnarkoba) Polresta Barelang yang ditangkap Pengamanan Internal (Paminal) Mabes Polri atas dugaan penyalahgunaan barang bukti narkotika jenis sabu.

”Ini sangat mengejutkan dan menunjukkan adanya kenekatan serta tidak adanya efek jera. Pengawasan atasan secara berjenjang belum optimal,” ujar Poengky, Sabtu (21/9).
Menurut Poengky, hubungan emosional serta komunikasi antara atasan dan bawahan perlu diperbaiki untuk mencegah pelanggaran seperti ini.

”Pimpinan harus tahu betul apa yang dialami anggotanya agar bisa mencegah niat buruk dan mengurangi pelanggaran,” tambahnya.

Jika lima anggota tersebut terbukti bersalah, Poengky menilai bahwa hal ini merupakan bentuk pembangkangan dan pengkhianatan terhadap institusi Polri, sehingga mereka layak dipecat.

“Kasus ini juga mengingatkan pada insiden serupa yang melibatkan 10 personel Satres Narkoba Polresta Barelang sebelumnya,” ujarnya.

Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu, membenarkan penangkapan lima anggota Satres Narkoba tersebut. Ia menyatakan akan mendukung penuh pengungkapan kasus ini hingga tuntas.

“Setiap tindakan yang melanggar hukum akan kami tindak tegas. Saya mendukung penuh proses ini,” ujarnya.

Heribertus menjelaskan, penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan 10 personel Satres Narkoba Polresta Barelang.

Namun, ia mengaku belum mengetahui jumlah barang bukti yang disalahgunakan oleh anggotanya.

”Kemungkinan besar ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, tetapi saya belum mendapat informasi lengkap dari Mabes Polri,” kata dia.

Heribertus juga menegaskan, dugaan penyalahgunaan barang bukti sabu ini terjadi sebelum ia menjabat sebagai Kapolresta Barelang. Dengan kata lain, terjadi di era Kapolresta sebelum dia.

Namun ia menegaskan, saat ini, seluruh barang bukti narkoba harus disertai dengan berita acara pemusnahan dan menurutnya, tidak ada barang bukti yang hilang atau dijual sejak ia menjabat.

”Ini terkait kasus lama. Saya belum mendapatkan laporan lengkap mengenai dugaan penjualan barang bukti ini,” tutupnya. (*)

spot_img

Baca Juga

Update