batampos – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Barelang menangkap MG, penghuni Hotel Surya, Lubukbaja, Sabtu (25/2). Pria 55 tahun ini dilaporkan atas kasus pemerkosaan atau rudapaksa.
MG memperkosa MS, 27 di tempat tinggalnya pada November tahun lalu. Dalam aksinya, pelaku memaksa korban dengan cara mencekik dan membantingnya ke lantai.
“Pelaku dan korban ini baru kenal. Kemudian pelaku mengajaknya ke hotel. Pelaku tinggal di hotel itu,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman.
Baca Juga:Â Jaksa Pelajari Berkas Penyidikan Anggota DPRD Batam Azhari 14 Hari
Rahman menjelaskan kasus rudapaksa tersebut bermula saat keduanya berkenalan di media sosial (medsos). Kemudian korban meminta pekerjaan kepada pelaku yang berprofesi usaha pertokoan tersebut.
“Pelaku dan korban bertemu di TOP 100 Jodoh. Korban ini statusnya lagi mencari pekerjaan,” kata Rahman.
Rahman mengaku usai memperkosa, korban diancam untuk tidak melaporkan kejadian tersebut. Bahkan, pelaku mengancam tidak memberikan pekerjaan terhadap korban.
Baca Juga:Â Polresta Barelang Grebek Tambang Pasir Ilegal di Nongsa
“Korban merasa sudah dimanfaatkan oleh pelaku dan melaporkan kejadian ini,” papar Rahman.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI