
batampos – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Barelang menangkap 2 kawanan begal berinisial MF, 24 dan EDP, 28. Kedua pelaku mencari target melalui aplikasi kencan, Omi.
Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin mengatakan pembegelan ini terjadi pada Selasa (10/6) malam sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Marina, Sekupang.
“Setelah berkenalan, pelaku menjemput korban ke Melcem untuk menjemput temannya menggunakan mobil. Kemudian korban dibawa jalan-jalan,” ujarnya di Mapolresta Barelang, Rabu (11/6).
Dalam aksinya, pelaku mengancam akan membunuh korban dan menodongnya menggunakan sebilang parang. Kemudian pelaku menggasak ponsel, dan perhiasan korban.
“Korban ditinggalkan di Marina dan mengalami kerugian Rp 20 juta,” kata Zaenal.
Zaenal menjelaskan kedua pelaku ditangkap di kawasan Tanjung Pantun, Jodoh. Selain pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa ponsel dan liontin hasil pembegalan.
“Pelaku kita lumpuhkan dengan tembakan di kaki karena berusaha kabur dan melawan petugas,” ungkapnya.
Sementara pengakuan EDP, aksi begal tersebut sudah ia rencanakan. Bahkan, ia mempersiapkan parang untuk mengancam korban.
“Ini pertama kali (membegal). Karena tidak punya pekerjaan,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 ayat 1 ke 2 KUHP tentang pencurian kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara. (*)
Reporter: YOFI YUHENDR



