Senin, 30 September 2024

Cegah Joki, 1 Orang hanya Bisa Daftar IMEI 2 Gadget, Bisa Daftar Lagi 6 Bulan Berikutnya

Berita Terkait

spot_img
imei bc2 640x375 1
Ilustrasi

batampos – Bea Cukai Batam terus memperketat pengawasan barang masuk berupa ponsel, komputer dan tablet (HKT). Hal ini untuk mencegah maraknya pendaftaran IMEI dengan modus joki.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Rizki Baidillah mengatakan pengawasan barang masuk HKT tersebut Permendag terkait ponsel, komputer dan Tablet nomor 20 Tahun 2021 jo Permendag 25 Tahun 2022, yang dibawa oleh Penumpang baik melalui Terminal Ferry ataupun Terminal Bandar Udara.



Kemudian aturan yang mengatur barang bawaan penumpang, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 203/PMK.04/2017, yang mana barang bawaan pribadi penumpang diberikan pembebasan bea masuk hingga USD500.

BACA JUGA: Program 100 Hari Kejari Batam, Fasilitasi Anak Panti Asuhan Miliki Identitas, Diserahkan Langsung Mensos Risma

“Dengan ketentuan registrasi dilakukan pada saat kedatangan dari luar negeri. Jika penumpang telah keluar terminal bandara maka tidak memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk,” ujar Rizki.

Bea Cukai Batam menerapkan sebuah kebijakan yang diberlakukan di wilayah Batam, karena adanya fenomena fasilitas FTZ yang dimanfaatkan oleh para kurir/joki IMEI. Sehingga fasilitas tersebut banyak disalahgunakan karena dekatnya jarak Singapura dan Malaysia dengan Batam.

“Sehingga BC Batam menerapkan kebijakan bagi penumpang yang membawa HKT hanya dapat melakukan registrasi 6 bulan sejak pendaftaran sebelumnya, dengan tetap mendapatkan pembebasan bea masuk.” kata Rizki

BACA JUGA: Lampu PJU Padam? Laporkan Lewat Nomor WhatsApp Ini

Untuk itu, kata Rizki, BC Batam membatasi penumpang yang melakukan registrasi IMEI dengan Batasan 2 unit HKT hanya dapat melakukan registrasi kembali ldalam jangka waktu 6 bulan, untuk identitas yang sama. Namun terkait fasilitas pembebasan USD 500 per penumpang tetap diberikan sepanjang memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan peraturan yang berlaku.

 

“Aturan dan kebijakan tersebut sudah dijalankan dari awal tahun lalu, jadi bukan sesuatu yg baru di terapkan di tahun 2024. Dan Fenomena memanfaatkan fasilitas FTZ dengan menggunakan joki juga sudah beberapa kali di ungkap pihak kepolisian dan sudah ada yang divonis malah,” ungkap Rizki.

 

Rizki menjelaskan penumpang yang membeli ponsel, komputer, dan tablet dari luar negeri dapat meregistrasikan IMEI-nya melalui laman www.beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile Beacukai yang diunduh melalui App Store atau iOS) atau penumpang bisa langsung registrasi IMEI pada saat mengisi ECD apabila Kantor Pabean telah menerapkan Electronic Customs Declaration (ECD).

 

Ia juga menegaskan selama proses pendaftaran IMEI, tidak ada dikenakan biaya. Masyarakat diminta melaporkan jika ada pungutan biaya yang tidak sah.

“Kalau memang ada yang dipungut biaya di lapangan saat mendaftarkan imei, tolong sampaikan ke kami. Karena itu tidak dibenarkan,” tutup Rizki. (*)

 

Reporter: Yofi Yuhendri

spot_img

Update