Kamis, 3 Oktober 2024

Cegah Joki IMEI Handphone di Batam, Aturan Pendaftaran Diubah

Berita Terkait

spot_img
daftar imei
Ilustrasi: Seorang warga mendaftarkan IMEI ponsel yang dibeli di luar negeri. (F.Antara)

batampos – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri (Ditreskrimsus) melalui Subdit 1 Indagsi bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memperketat aturan terkait pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI). Hal ini upaya dari pemerintah mencegah peredaran handphone ilegal.

Sebab saat ini bermunculan joki IMEI. Mereka yang mendaftarkan IMEI handphone secara resmi di konter Bea Cukai di pelabuhan dengan mendaftarkan dua unit HP untuk satu paspor .



“Kami sudah menyampaikan hal ini ke Bea Cukai perihal fenomena peran pelaku usaha dalam modus IMEI ini. Artinya masih ada celah bagi mafia handphone ini dengan modus menjokikan IMEI,” ujar Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Farouk Oktara, kepada Batam Pos, Selasa (1/8).

Farouk menyampaikan, saat ini Ditreskrimsus Polda Kepri selalu berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk membongkar sindikat mafia handphone ilegal yang masuk melalui ke Batam, Kepulauan Riau, untuk diedarkan.

Sebelumnya, Bea Cukai membuat suatu kebijakan, satu paspor bisa mendaftarkan IMEI dua unit HP. Namun hal ini menjadi celah dan modus baru memasukkan HP ke Indonesia..

Maka saat ini regulasinya per 6 bulan baru bisa diaktifkan IMEI kembali. Jadi, apabila terdapat identitas yang sudah melakukan registrasi IMEI maka jangka waktunya 6 bulan sejak tanggal registrasi terakhir.

“Sebelum adanya penindakan beberapa waktu lalu dimana satu paspor bisa mengaktifkan dua unit HP dalam waktu sehari dan lusa bisa mengaktifkan kembali. Selain itu identitas penumpang juga dikantongi agar tidak menjadi modus pendaftaran berulang,” ujarnya.

Sebelumya, Ditreskrimsus Polda Kepri telah meringkus pengusaha handphone di Batam yang menggunakan jasa joki (pesuruh) untuk meregistrasi beberapa unit handphone merk Iphone dari Singapura di Pelabuhan Internasional Batam Centre.

“Dan perkara tersebut sedang proses pemberkasan ke Kejaksaan Negeri agar segera bisa di proses lebih lanjut untuk P-21 atas tindak pidana UU Perdagangan,” tutupnya. (*)

 

 

Reporter: Azis Maulana

spot_img

Update