Selasa, 26 November 2024

Cegah Penyalahgunaan, Dinas Perikanan Perkuat Pengawasan Penyaluran BBM Subsidi Nelayan

Berita Terkait

spot_img
DIRESKRIMSUS Polda Kepri, Kombes I Putu Yudha Prawira bersama Kabid Humas Polda Kepri, dan Kadis Perikanan HNSI kota Batam mengekspos kasus penyelewengan BBM subsidi jenis solar yang dijual ke industri di Mapolda Kepri, Rabu (12/6).
F. CECEP MULYANA/BATAM POS

batampos – Dinas Perikanan Kota Batam mengimbau para nelayan di wilayahnya untuk lebih cermat dalam mengurus kuota BBM subsidi jenis Bio Solar. Hal ini menyusul temuan kasus penyalahgunaan BBM subsidi di Pulau Galang.

Kepala Dinas Perikanan Kota Batam, Yudi Admajianto, menghimbau nelayan untuk memahami mekanisme pengurusan surat rekomendasi BBM subsidi. Surat ini harus diajukan sendiri oleh nelayan dan ditandatangani langsung


Pihaknya juga menyediakan petugas penyuluh di setiap kelurahan untuk membantu nelayan dalam proses pengurusan surat.

“Kami edukasi kepada nelayan sebisa mungkin tau mekanisme pengurusannya itu harus bertanda tangan mereka sendiri. Terus juga kita memiliki petugas menyuluh di setiap kelurahan itu juga bisa diminta bantuannya,” kata Yudi, Kamis (13/6).

Yudi menegaskan bahwa proses pengurusan surat rekomendasi ini tidak dipungut biaya. Ia juga menyarankan agar nelayan membeli dan mengambil BBM di SPBN secara pribadi, tanpa diwakilkan.

“Jadi kalau bisa ambil sendiri, itu lebih baik. Tapi seandainya tidak bisa ambil sendiri, dan diwakilkan, karena aturannya boleh di surat kuasakan, tolong ditanyakan dengan yang bersangkutan, karena ini adalah hak nelayan,” ujar dia.

Surat rekomendasi BBM untuk nelayan dikeluarkan oleh Diskan berdasarkan peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023. Diskan berwenang mengeluarkan surat ini bagi nelayan kecil dengan kategori kapal 0 sampai 5 GT.

Penyalahgunaan kuota BBM subsidi ini terungkap dalam kasus di Pulau Galang. Pelaku penyalahgunaan kuasa dibekuk setelah diketahui memberikan jatah BBM subsidi kepada nelayan hanya 2 jerigen per minggu, padahal seharusnya nelayan berhak atas 300 liter per bulan.

“Harusnya nelayan ini dapat full, tapi oleh pelaku malah dijatah 2 jerigen per minggu. Dalam pengurusan surat ini memang boleh dikuasakan. Namun mereka menyalahgunakan kuasa tersebut untuk meraup keuntungan pribadi. Pelangsir ini lah yang akhirnya ditangkap,” kata Yudi.

Yudi menyatakan akan memperketat pengawasan terhadap pengeluaran surat rekomendasi dan penyaluran BBM subsidi untuk nelayan.

“Tentu ke depan kami akan lebih ketat dalam pengawasan, terutama dalam mengeluarkan surat rekomendasi. Agar kejadian ini tidak terjadi kembali,” tutupnya (*)

 

Reporter: AZIS MAULANA

spot_img

Baca Juga

Update