Minggu, 29 September 2024

Cegah PMI Non Prosedural, Polda Kepri akan Tindak Tegas Pihak yang Terlibat

Berita Terkait

spot_img
Polda Kepri 1 e1681886284707
Rapat teknis lintas sektoral dalam rangka pencegahan dan penindakan terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan PMI Ilegal di Rupatama Polda Kepri, Selasa (18/4).

batampos – Polda Kepri terus berupaya mencegah Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural ke luar negeri dengan melaksanakan kegiatan pemasangan spanduk imbauan di beberapa titik di wilayah Kota Batam.

“Pemasangan spanduk imbauan tersebut dilakukan dalam mencegah terjadinya PMI secara non prosedural keluar negeri dan ancaman hukuman bagi pengurus yang terlibat PMI tersebut di wilayah hukum Polda Kepri,” ujar Kabid Humas Polda kepri, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Kamis (27/4).



Selain itu, imbauan tersebut juga sekaligus menjelaskan bahaya bagi orang yang turut serta memberangkatkan PMI keluar negeri dengan cara non prosedural.

Baca Juga: Arus Balik Mudik di Pelabuhan Domestik Sekupang Meningkat, Kapal Datang Tembus 46 Per Hari

“Imbauan ini juga menegaskan bahaya bagi yang turut dan terlibat dalam kegiatan seperti memberangkatkan PMI keluar negeri,” ujarnya.

Kabidhumas Polda Kepri menjelaskan bahwa jumlah total spanduk himbauan sebanyak 43 pcs yang dipasang di tempat-tempat keramaian dengan rincian yaitu 24 spanduk, 15 banner dan 4 stiker.

“Adapun lokasi pemasangan imbauan dilakukan dibeberapa tempat keramaian di Kota Batam diantaranya lobby keberangkatan dan kedatangan pelabuhan Internasional Batam Center Kota Batam,” sebutnya.

Baca Juga: Pasien Poliklinik RSUD Embung Fatimah Membludak, Paling Banyak Penyakit Dalam

Polda Kepri berharap masyarakat beserta aparat penegak hukum bersama-sama melakukan pencegahan dan penindakan hukum bagi sindikat pengiriman PMI secara ilegal, memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat Indonesia yang ingin bekerja ke luar negeri untuk menggunakan jalur-jalur yang prosedural.

“Karena dengan menggunakan jalur yang prosedural warga negara akan mendapatkan perlindungan secara menyeluruh berdasarkan peraturan yang berlaku, jaga diri, jaga keluarga dan jaga negara,” tutupnya. (*)

 

Reporter: Azis Maulana

spot_img

Update