Minggu, 10 November 2024

Cegah Praktik Pungli, Pengurusan SIM Terapkan Pembayaran Non Tunai

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Personel Satlantas Polresta Barelang saat melayani masyarakat yang ingin mengurus SIM. Foto: Humas Polresta Barelang

batampos – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepri menerapkan kebijakan baru untuk proses pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus membayar tunai. Pilihan pembayaran yang disediakan adalah melalui sistem non-tunai, khususnya melalui Bank BRI.

“Untuk mencegah adanya pungutan liar setiap masyarakat yang ingin mengurus SIM langsung melalukan pembayaran melalui Bank BRI sudah langsung terpusat agar lebih transparan dan bebas dari praktik pungutan liar,” ujar Dirlantas Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto, Kamis (10/8).

Penerapan sistem baru ini dilaksanakan sejak 7 Agustus kemarin dan telah dicek di lapangan seluruh Polres jajaran mendapat apresiasi dan sambutan baik dari masyarakat.

“Respon masyarakat sangat baik usai diterapkan sistem baru ini, sehingga dirasakan lebih cepat dan efisien,” ujarnya.

Baca Juga: Dijadikan Eco Wisata, Rudi Undang Menteri Investasi Tinjau Kawasan Rempang

Dirlantas mengimbau kepada masyarakat jika telah mendapatkan SIM tersebut untuk selalu menjaga ketertiban lalu lintas.

“Artinya jangan sampai melanggar dan patuhi aturan berlalu lintas setelah mendapatkan kompetisi praktik SIM,” jelasnya.

Diketahui bahwa praktik SIM yang semula dengan membentuk angka 8 dan zig-zag resmi diubah menjadi bentuk huruf S.

“Perubahan ini dilakukan setelah Korlantas Polri melakukan evaluasi terkait ujian praktik pembuatan SIM yang dinilai menyulitkan,” ujarnya.

Melalui Kep Kakorlantas Polri Nomor: Kep/105/VIII/2023 tentang Ketentuan Pelaksanaan Uji Praktek Penerbitan SIM, Korlantas Polri telah membuat desain baru sirkuit untuk uji praktik SIM .

“Uji praktik SIM dengan membentuk angka 8 kini diganti dengan model bentuk huruf S,” jelasnya.

Baca Juga: Ini Modus WN Nigeria yang Menipu Warga Batam hingga Rugi Rp 496 Juta

Selain itu, lebar lintasan yang sebelumnya sempit juga diubah. Kini sirkuit lebih lebar.

“Ukuran lebar lintasan yang semula 1,5 kali lebar kendaraan diperlebar menjadi 200 cm atau 2,5 kali lebar kendaraan,” katanya.

Kemudian perubahan lintasan menjadi sebuah sirkuit ini untuk mengakomodasi empat materi dan satu materi tambahan untuk ujian praktik dalam satu lintasan tanpa materi tes zig-zag dan slalom.

Pertama uji pengereman dan keseimbangan, kedua bermanuver untuk u-turn, atau balik arah, kemudian uji tikungan kombinasi dan terakhir uji rem menghindar dengan cara melakukan pengereman pada garis petunjuk rem lalu lepas rem untuk mengindari hambatan ke arah kanan atau kekiri sesuai petunjuk.

“Materi kelima merupakan materi tambahan yaitu tes pada tanjakan, materi ini disesuaikan dengan polres masing-masing disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik wilayah masing-masing,” ujarnya.

Tes ini bertujuan bukan untuk mempersulit namun agar masyarakat terlatih dan siap dalam segala kondisi jalan yang ada.

Baca Juga: Dugaan Pengrusakan Tempat Ibadah di Nongsa, Polisi Upayakan Mediasi

Untuk masyarakat yang akan melakukan permohonan SIM untuk dapat terus berlatih secara mandiri maupun melalui lembaga-lembaga pelatihan dan tidak berkecil hati jika gagal dalam kesempatan pertama.

“Bagi masyarakat yang gagal dalam ujian, akan diberikan kesempatan dua kali mengulang, selebihnya jika tidak lulus juga bisa datang lagi dua pekan untuk ujian ulang,” kata dia.

Selanjutnya bagi peserta yang tidak lulus juga akan diberikan bimbingan belajar biaya gratis dan tidak dipungut biaya.

“Dengan pelaksanaan setiap hari Sabtu pukul 12.00 wib sampai dengan selesai, sehingga tidak menggangu pelayanan penerbitan SIM,” tutupnya. (*)

 

 

Reporter: Azis Maulana

spot_img

Update