batampos – Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan sidak pasar dan distributor pangan untuk mengantisipasi tindak pidana penimbunan bahan pokok dan ketersediaan pangan pada bulan Ramadhan serta jelang Lebaran Idul Fitri 2024.
“Kami dari Satgas Pangan Polda Kepri mencegah adanya tindak pidana penimbunan bahan pokok dan ketersediaan pangan saat Ramadhan serta jelang Lebaran di pasar dan juga di distributor,” ujar Kasubdit 1 Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Argya Satrya,Selasa (26/3).
Dalam operasi ini pihaknya juga melibatkan Disperindag, Dinas Ketahanan Pangan Kota Batam, BPOM Kepri dan instansi terkait. Beberapa lokasi disambangi mulai dari pasar hingga ke pihak distributor.
Baca Juga: Sektor Konsumsi hingga Transportasi Diprediksi Jadi Penyumbang Inflasi Batam
“Sidak di Pasar Pujabahari Jodoh, Mitra Raya, minimarket dan swalayan, gudang distributor sembako PT. Srijaya Indah Tunas Batam Centre dan PT. Prima Mitra Niaga,” terangnya.
Dari hasil pengecekkan dan monitor ini tersebut di Pasar Pujabahari didapati beberapa produk makanan kaleng yang diduga tidak memiliki izin edar. Produk tersebut diperoleh dari Singapura yang dibawa secara hand carry sebanyak 50 Pcs.
“Dan telah kami imbau untuk dilarang dipajang di etalase toko. Terhadap barang berupa pangan olahan kaleng tersebut telah di amankan oleh BPOM dan dilakukan pemusnahan,” sebutnya. (*)