batampos – Rega Reyfalino Arizona, 25, warga Tiban Housing, Sekupang tega melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga istrinya VL, 27, mengalami patah kaki. Penganiayaan itu terjadi diduga faktor ekonomi. Bukannya mengakui kesalahan, sang suami malah kabur ke Jambi.
“Benar pelaku penganiayaan terhadap istri sudah kita tangkap, ” ujar Kapolsek Sekupang Kompol Benhur Gultom, Rabu (29/5)
Dikatakan Kompol Benhur, Rega Reyfalino ditangkap di Jambi. Bahkan saat penangkapan, pihak keluarga masih berusaha menyembunyikan keberadaan Rega. Unit Reskrim yang mengetahui informasi pelaku langsung membawanya ke Batam.
“Ya, kita tangkap di Jambi, ” tambahnya.
Dijelaskan Kapolsek, kejadian berawal Selasa (1/8) sekira pukul 12.30 WIB pelaku dan korban awalnya terlibat cekcok dan bertengkar mulut dikarenakan masalah ekonomi. Pelaku yang tersulut emosi langsung mengusir korban dari rumah dengan mengelurkan surat-surat dan pakaian korban dari rumahnya.
Tak sampai disitu saja, pelaku yang masih terbawa emosi langsung mengigit korban kemudian membantingnya ke kasur yang mengakibatkan kaki sebelah kanan korban patah.
Melihat istrinya yang sudah terkapar, Rega bukannya berhenti malah semakin menjadi-jadi. Ia kembali memukul korban berulang kali di bagian kepala korban. Akibat kejadian tersebut korban harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.
“Usai dianiaya pihak keluarga korban langsung membuat laporan ke Mapolsek Sekupang, ” ucap Kompol Benhur.
Unit Reskrim Polsek Sekupang mendapat informasi tentang keberadaan pelaku di Jambi selanjutnya memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Andi Pakpahan bersama tim Opsnal Polsek Sekupang untuk segera menangkap pelaku.
Tim akhirnya berhasil menemukan dan mengamankan tersangka dan selanjutnya dibawa ke Polsek Sekupang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Saat ini pelaku sudah ditahan di Polsek,” ucap Kompol Benhur. (*)
Reporter: Rengga Yuliandra