Jumat, 9 Januari 2026

Cemburu Sang Duda, Motor Janda Dibakar dan TV Dihancurkan

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Polsek Sagulung ringkus pelaku pembakaran sepeda motor kekasihnya di Sagulung. f.Istimewa

batampos— Kasus dugaan penganiayaan dan pengrusakan akibat cemburu buta menggemparkan warga Sagulung, Batam. Seorang pria berinisial KH (43), yang diketahui berstatus duda, nekat membakar sepeda motor dan merusak televisi milik pacarnya, SDT (28), seorang janda. Tak hanya itu, KH juga diduga berusaha menyerang ponakan korban dengan cairan air keras, namun aksi tersebut berhasil digagalkan.

Peristiwa ini terjadi pada 26 Agustus 2025 di kawasan Kavling Seroja, Sei Pelunggut, Sagulung. Menurut keterangan polisi, insiden bermula dari kecemburuan pelaku yang merasa pacarnya tidak pulang ke rumah hingga dini hari. “Pelaku menuduh korban berselingkuh setelah mengetahui korban berada di luar rumah dan mengaku sedang bersama teman,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, Rabu (3/9/).

Emosi yang memuncak membuat KH mendatangi rumah korban. Saat tiba, ia disambut adik korban. Tanpa pikir panjang, pelaku mencoba menyerang menggunakan cairan diduga air keras. Beruntung, korban dan keluarganya berhasil menghindar. Tak puas, pelaku kemudian menarik motor korban ke luar rumah dan membakarnya, serta menghancurkan TV 4K UHD di ruang tamu.

Tak terima dengan tindakan brutal tersebut, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Sagulung. Tim opsnal yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan KH pada Rabu (27/8) di bioskop Panbil Mall, Batam. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan.

BACA JUGA: Cemburu, Warga Nongsa Bacok Rekannya

Dalam operasi penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor Honda Scoopy yang terbakar, televisi TCL 43 inci, surat keterangan leasing, serta satu botol berisi cairan yang diduga air keras. Semua barang bukti kini diamankan untuk keperluan penyidikan.

Atas perbuatannya, KH dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 406 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polisi masih mendalami motif pelaku secara lebih detail, termasuk kemungkinan adanya rencana kekerasan lebih lanjut terhadap korban dan keluarganya. (*)

Reporter: Eusebius Sara

 

Update