Senin, 26 Januari 2026

Chandra, Pimpinan Jaringan Judi Online Dituntut Denda Rp 2 M

spot_img

Berita Terkait

spot_img
suasana sidang kasus judi online di PN Batam. f.azis

batampos– Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar persidangan perkara perjudian online yang menyeret 12 orang terdakwa dalam jaringan operasional tiga situs daring—Hamsawin, Forwin87, dan Botakwin. Dalam sidang yang digelar Senin (29/7), jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan hukuman pidana penjara terhadap para terdakwa yang diduga terlibat aktif dalam praktik perjudian tersebut.

Terdakwa utama, Chandra Wijaya yang disebut sebagai pimpinan operasional jaringan, dituntut pidana penjara selama delapan tahun serta denda sebesar Rp 2 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan enam bulan.

Dalam tuntutannya, JPU Izhar menyebut bahwa Chandra terbukti melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur tentang distribusi dan/atau akses informasi elektronik yang memuat muatan perjudian.

BACA JUGA: Sidang Moritius Umbu Rider: Modus Rekrut 40 Orang, 500 Rekening Palsu untuk Judi dan Penipuan Online

“Chandra berperan sebagai koordinator utama yang mengelola jalannya aktivitas situs judi tersebut dari dua lokasi berbeda, yakni Apartemen Aston dan Apartemen Formosa,” ujar Izhar saat membacakan tuntutan.

Terdakwa lain, Linda yang bertugas membantu Chandra dalam memantau laporan harian serta mengelola database transaksi situs, juga mendapat tuntutan berat. Ia dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider enam bulan kurungan.

“Linda telah bekerja selama tujuh bulan dan secara langsung menerima instruksi dari Chandra melalui komunikasi daring,” kata JPU.

Sembilan terdakwa lain yang seluruhnya berasal dari Jambi, masing-masing Zidan, Andi Ismail, Feri Julianda, Aldi Baharuddin, Arif Fadillah, Anji Darmawan, Wawan Firmansyah, dan Syahrul Firmansyah dituntut tiga tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider empat bulan kurungan.

Dalam keterangan persidangan, para terdakwa mengaku direkrut untuk menjadi telemarketing situs judi dan ditempatkan di dua apartemen tersebut. Empat orang bertugas di Aston, sementara lima lainnya bekerja di Formosa.

“Tugas kami adalah merekrut lima hingga delapan pemain baru setiap hari melalui pesan instan dan media sosial. Kami bekerja menggunakan dua unit ponsel dan komputer,” ungkap salah satu terdakwa.

Para telemarketing ini diwajibkan mengirimkan laporan hasil kerja harian pada pukul 00.00 WIB melalui grup Telegram yang dikendalikan oleh seseorang berinisial Rendi yang hingga kini masih buron (DPO).

Dalam pengungkapan kasus ini, disebutkan bahwa saat aparat kepolisian hendak melakukan penangkapan, Rendi sempat menyuruh anak buahnya turun ke lobi apartemen. Saat itulah polisi melakukan penangkapan terhadap 12 orang yang kini menjadi terdakwa.

Namun, Rendi berhasil meloloskan diri dan saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian.

“Kami ditawari pekerjaan sebagai marketing situs online. Sebagian dari kami bahkan baru bekerja selama 15 hari,” ujar seorang terdakwa.

Atas tuntutan yang diajukan oleh JPU, tim kuasa hukum terdakwa Chandra dan Linda menyatakan keberatan dan akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.

Hal serupa juga disampaikan oleh para terdakwa lainnya yang akan mengajukan pembelaan secara tertulis.

Sidang lanjutan dijadwalkan dalam waktu dekat dengan agenda pembacaan pledoi dari masing-masing terdakwa dan penasihat hukumnya.

Perkara ini menjadi sorotan publik mengingat maraknya praktik judi online yang merambah ke berbagai wilayah, dengan modus digital marketing yang menargetkan masyarakat secara daring. (*)

Reporter: Azis

 

Update