batampos – Chandra Wijaya alias Monster, pemilik markas judi online (judi daring) di Apartemen Aston Batam, Pelita, Lubukbaja, pernah bekerja sebagai operator judi daring di Kamboja. Bahkan, warga Kampung Utama ini membeli tautan judi daring tersebut untuk dioperasikan di Batam.
“Tersangka pernah di Kamboja,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri, Kombes Dony Alexander, Minggu (24/11).
Chandra membeli tiga tautan, masing-masing tautan dengan harga 1.000 dolar AS (USD). Tiga tautan tersebut adalah Hamsawin, Forwin87, dan Botakwin. Setiap situs melayani ratusan permainan, seperti mesin slot, sabung ayam, domino, dan biliar.
“Tautan tersebut dibeli tersangka dari Kamboja,” katanya.
Setelah mendapatkan tautan, Chandra kembali ke Batam dan bekerja sama dengan teman wanitanya, Dinda Nur Amalia. Mereka merekrut para pekerja yang berasal dari Jambi.
Untuk mencari target atau pemain, Chandra sudah mengantongi nomor dari basis data (database) saat bekerja di Kamboja. “Ini masih penyelidikan. Apakah pemainnya juga dari Jambi atau dari seluruh Indonesia,” ungkap Dony.
Dony menambahkan, pihaknya sudah menetapkan 11 tersangka dalam kasus ini. Selain Chandra dan Dinda, para operator yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Aldi Bahruddin, Feri Julianda Putra, Andi Ismail, dan Zidane Akbar.
Kemudian; Wawan Frimansyah, Aji Danu Darmawan, Sahrul Firmansyah, Ilham, serta Arif Fadillah. “Ya, seluruhnya ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Kepri menggerebek dua unit kamar di Apartemen Aston Batam, Pelita, Jumat (22/11) sore. Kamar yang berada di lantai 2 dan 17 tersebut dijadikan markas pengoperasian judi daring.
Pantauan Batam Pos menunjukkan bahwa penggerebekan dipimpin langsung Kapolda Kepri Irjen Yan Fitri Halimansyah; Wakapolda Kepri Brigjen Asep Safrudin; dan Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Dony Alexander.
Polisi terlihat mendatangi kamar bernomor 12 di lantai 2, serta kamar nomor 02 di lantai 17. Dari lokasi tersebut, polisi menangkap dua pemilik server, CW, 24, dan DN, 23, serta sembilan operator lainnya. (*)
Reporter : Yofi Yuhendri