Selasa, 20 Januari 2026

Chelvin, Anggota Polda Riau Jadi Perantara Pengiriman Narkoba dari Dumai ke Batam ‘

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ketiga terdakwa kasus narkoba saat di persidangan, Jumat (11/7). f.azis

batampos– Dunia kepolisian kembali tercoreng. Seorang anggota aktif Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Chelvin Aditya Abastin, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Batam setelah didakwa terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas provinsi.

Chelvin diduga menjadi perantara dalam pengiriman ratusan butir ekstasi dari Dumai ke Batam, yang kemudian dijual di kalangan pengguna narkoba di tempat hiburan malam.

Fakta ini terungkap dalam persidangan lanjutan yang digelar Kamis (10/7). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aditya Otavian menghadirkan saksi anggota polisi dari Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau, Yohanes, untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Tiwik.

Dalam keterangannya, Yohanes menjelaskan bahwa terdakwa Chelvin tidak tertangkap tangan di lokasi kejadian. Ia menyerahkan diri ke Mapolda Riau setelah penyidik mengembangkan kasus dari penangkapan terdakwa lainnya, Firsya Odira alias Odi.

BACA JUGA: Diduga Juga Terlibat Jaringan Narkoba Internasional, Polisi Tangkap Kawanan Perompak Bersenjata di Perairan Kepri

“Setelah kami menangkap Firsya di salah satu hotel  di Batam, dan melakukan pengembangan, Chelvin diketahui berada di Dumai. Namun sebelum kami berhasil ke sana, ia lebih dahulu menyerahkan diri ke Polda Riau,” ujar Yohanes di ruang sidang.

Penangkapan Firsya sendiri dilakukan di salah satu kamar karaoke Hotel Pasifik. Dari tangan Firsya, polisi menemukan delapan butir pil ekstasi serta sejumlah bukti digital berupa percakapan pesan singkat yang mengarah pada keterlibatan Chelvin dalam jaringan ini.

Dari penyidikan diketahui bahwa jaringan peredaran ekstasi ini bermula dari permintaan Ir, terdakwa lain dalam perkara yang sama, kepada Chelvin untuk mencarikan ekstasi. Chelvin kemudian menghubungi Muhammad Ridho, yang memiliki koneksi dengan seorang pengedar di Dumai bernama Khairul alias Irul Dumai Pro.

Setelah dilakukan negosiasi, disepakati pengiriman sebanyak 300 butir pil ekstasi seharga Rp20 juta. Uang muka sebesar Rp10 juta ditransfer langsung ke rekening Chelvin. Barang haram itu kemudian dikirim ke Dumai, diterima oleh Chelvin di halaman sebuah masjid, lalu dibawa ke Batam dan diserahkan kepada Ir.

Sebagian ekstasi kemudian diperjualbelikan oleh Ebit Sahputra, oknum anggota TNI AL, kepada Firsya. Pil inilah yang akhirnya ditemukan saat petugas menangkap Firsya pada awal Februari lalu.

Atas perbuatannya, Chelvin didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika.

Sidang perkara Chelvin digelar secara terpisah dari para terdakwa lain, yakni Firsya Odira, Ir, Muhammad Ridho, dan Ebit Sahputra. Persidangan dijadwalkan akan berlanjut pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya serta pemeriksaan terdakwa. (*)

Reporter: Azis

Update