batampos – Usai diputus kekasihnya, Navid, 23, Warga Banglades menyebarkan video asusila mantan pacarnya yang tinggal di Batam.
Video asusila itu infonya direkam saat kedunya pacara ketika sama sama menempuh pendidikan di Malaysia. Tapi sayang usai taman studi, keduanya kembali ke negara masing masing dan cinta pun jadi jarak jauh.
Di tengah perjalanan, tiba tiba korban dalam hal ini warga Batam memutuskan percintaan mereka. Navid yang sudah cinta benar ama korban pun frustasi. Pelaku pun menyebarkan video video asusila korban ke medsos dan keluarga korban. Tak terika perlakuan Navid, korban melapor ke polisi.
Untuk menangkap pelaku, korban pura pura mengajak pelaku menikah dan harus datang ke Batam. Navid yang merasa di angin datang. Nah saat sudah tiba di Batam, polisi pun bertindak. NAvid akhirnya ditangkap atas laporan korban.
Baca Juga: Subdit V Cyber Polda Kepri Ringkus Peretas Website Kapal Feri Batam – Singapura
Polisi menahan tersangka di sebuah kedai jagung bakar di kawasan Jembatan II Barelang, Kota Batam pada 12 Januari lalu.
“Dia dengan sengaja menyebarkan video korban, karena tidak terima diputuskan cintanya,” ujar Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Selasa (6/2)
Yudha menjelaskan, kejadian ini berawal saat pelaku tidak terima diputuskan oleh korban. Padahal kata dia, mereka berdua sudah berpacaran waktu bersekolah di Malaysia dan berencana untuk menikah. Namun setelah tamat sekolah, mereka menjalani hubungan jarak jauh.
“Tapi karena ada ketidaknyamanan, korban akhirnya memutuskan pelaku setelah beberapa lama menjalin hubungan jarak jauh,” katanya.
Baca Juga: Kisah Prostitusi Online Pelajar Batam
Karena tidak terima diputuskan sepihak oleh korban, kemudia pelaku menyebarkan foto-foto dan video-video berbau pornografi semasa mereka berdua pacaran ke media sosial dan pesan aplikasi.
“Video itu juga dia sebar ke teman-temannya, dan keluarga korban,” jelasnya.
Pelaku ditangkap oleh polisi di Batam, setelah dia dijebak korban untuk diajak menikah. Pelaku disuruh korban untuk datang ke Batam, namun sebelumnya dia sudah membuat laporan polisi.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang ITE dengan ancaman enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp1 miliar. (*)
Reporter: AZIZ MAULANA