Jumat, 22 November 2024

Cinta Segi Tiga Berujung Maut, Gondrong Segera Jalani Sidang di PN Batam

Berita Terkait

spot_img
Rekonstruksi atau reka ulang pembunuhan yang dilakukan Hermanto alias Gondrong di Mapolsek Batuampar, Jumat (6/9) pagi. F.Yofi Yuhendri

batampos – Kasus pembunuhan Samsudin yang dilakukan oleh Hermanto alias Gondrong, pacar istrinya akan bergulir di Pengadilan Negeri Batam. Pria berusia 46 tahun ini dijadwalkan mengikuti sidang perdana pada Rabu, pekan depan.

Kasi Intel Kajari Batam, Tiyan Andesta mengatakan berkas pembunuhan dengan tersangka Hermanto alias Gondrong telah dinyatakan lengkap beberapa waktu lalu dan sudah tahap 2.


“Untuk perkara atas nama Hermanto sudah tahap 2 beberapa waktu lalu,” ujar Tiyan.

Baca Juga: Angkut Kurir yang Bawa Buaya, Sopir Taksi Online di Batam Divonis 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 43 Miliar

Menurut Tiyan, jaksa penuntut umum juga sudah melengkapi proses administrasi hingga melimpahkan perkara dan tersangka ke Pengadilan Negeri Batam. Yang artinya dalam waktu dekat Hermanto akan mengikuti proses persidangan sebagai terdakwa pembunuhan.

“Untuk sidang kami tunggu jadwal dari hakim, karena berkas perkara sudah kami limpahkan minggu lalu,” tegas Tiyan.

Sementara, Juru Bicara atau Humas PN Batam, Welly Irdianto membenarkan perkara atas nama Hermanto alias Gondrong sudah masuk ke Pengadilan Negeri Batam. Ketua PN Batam juga telah menunjuk majelis hakim untuk menyidang perkara tersebut.

“Benar, perkara sudah kami terima. Untuk sidang perdana akan dijadwalkan Rabu tanggal 23 Oktober mendatang,” tegas Welly.

Baca Juga: Selundupkan Sabu Dalam Anus Lewat Batam, WN Malaysia Dihukum 16 Tahun Penjara

Diketahui, Hermanto alias Gondrong nekat membunuh Samsudin, suami pacarnya karena kesal. Sebelum pembunuhan terjadi, keduanya sempat adu mulut hingga berkelahi. Namun Hermanto yang diketahui membawa sajam menikamkan pisau tersebut ke tubuh Samsudin berkali-kali hingga Samsudin tewas.

Usai membunuh Samsudin, Hermanto bersama istri korban yang juga pacarnya langsung melarikan diri. Mereka tertangkap beberapa hari kemudian oleh tim Polresta Barelang bersama Polsek Batuampar.

Diberitakan sebelumnya, Samsudin tewas bersimbah darah, Selasa (25/6) dini hari, sekitar pukul 02.30 WIB. Pria 60 tahun ini ditikam di Komplek Jodoh Square, Batuampar. (*)

 

 

Reporter : Yashinta

spot_img

Baca Juga

Update