Selasa, 17 September 2024
spot_img

Cipta Kondisi, Polisi Tindak Hampir 700 Unit Kendaraan

Berita Terkait

spot_img
unnamed
Personel Satlantas Polresta Barelang saat menindak pebalap liar .

batampos – Polresta Barelang bersama Jajaran Polsek dalam 5 pekan ini rutin melakukan cipta kondisi (cipkon). Hasilnya, polisi menindak hampir 700 unit kendaraan yang terdiri dari mobil dan motor.

Kanit Turjawali Satlantas Polresta Barelang, Iptu Yelvis Oktaviano mengatakan seluruh kendaraan yang menyalahi aturan ini dibawa ke Mapolresta Barelang.



“Kita amankan ke Mapolresta Barelang. Untuk mengambilnya, apa yang menjadi kekurangan harus dilengkapi,” ujarnya, Senin (9/9).

Ia menjelaskan kendaraan yang menyalahi aturan tersebut, seperti tidak ada dokumen, tidak menggunakan spion, hingga menggunakan knalpot brong.

“Setelah diamankan kita tilang. Dan rata-rata kendaraan itu diambil kembali setelah dilengkapi,” katanya.

Sementara Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Cut Putri Amelia Sari mengatakan para pengendara yang ditindak tersebut mayoritas remaja.

“Menindak balap liar ini sama dengan mengatasi kenakalan remaja. Sudah menjamur, padahal seluruh knalpot itu kita musnahkan,” ujarnya.

Kepada pembalap liar yang berulang kali terjaring, kata Cut, pihaknya memberikan efek jera berupa penahanan kendaraan. Pengendara tersebut juga diwajibkan mengikuti sidang dan membayar denda yang sesuai diputuskan hakim.

“Kalau tertangkap berturut dua kali, kita tilang dan penyitaan knalpot, kita suruh ikuti sidang. Biar ada efek jeranya,” katanya.

Cut mengaku kegiatan cipkon tersebut akan terus dilakukan hingga Batam bebas dari aksi balap liar hingga zero knalpot brong.

“Akan rutin terus. Ini juga sesuai arahan pimpinan dan keluhan masyarakat. Agar masyarakat lebih merasa nyaman dan aman saat beraktivitas pada malam hari,” tutupnya. (*)

Reporter: Yofi Yuhendri

spot_img
spot_img

Update