Rabu, 6 November 2024

CPMI Ditampung di Marina, Dikirim ke Malaysia

Berita Terkait

spot_img
0870ff77 f60d 4253 9a47 d52a92188b5b
Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri berhasil menggagalkan pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal di Marina City, Senin (20/8) malam.

batampos – Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri berhasil menggagalkan pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal. Dari kasus ini, polisi menangkap 2 pelaku berinisial AS dan M, serta menyelamatkan 4 orang korban.

Direktur Polairud Polda Kepri, Kombes Trisno Eko Santoso, mengatakan pengungkapan ini berawal dari adanya informasi keberadaan CPMI ilegal di Marina City, Sekupang, Senin (20/8) malam.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat bahwa ada lokasi penampungan yang berada berada di pinggir jalan menunggu jemputan,” ujarnya.

Dua pelaku yang diamankan memiliki peran yang berbeda. AS berperan sebagai pengirim dan M bertugas mengurus atau menampung korban selama di Batam.

“Korban berasal dari beberapa daerah. Dan rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia,” katanya.

Trisno mengaku masih melakukan pemeriksaan dan pengembangab terhadap pelaku. “Berapa upahnya dan cara pengirimannya masih dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya.

Dengan adanya pengungkapan ini, Trisno mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan iming-iming bekerja di luar negeri tanpa dokumen yang sah. Sebab, akan membahayakan nyawa para CPMI.

“Untuk korban prosedurnya, diserahkan ke BP2MI,” tutupnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 Jo Pasal 83 Jo Pasal 86 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Pemerintahan Pengganti UU. No. 2 Tahun 2022 Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 e KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 Miliar. (*)

Reporter: YOFI YUHENDRI

spot_img

Update