
batampos – Polsek Nongsa menangkap Drw, pelaku penganiayaan di Bida Kabil Teratai 4, Nongsa, 23 Juli 2022. Setelah kabur hampir satu tahun, polisi dapat menangkap Drw saat menjemput istrinya di kawasan Tunas, Batamcenter, 2 Juni lalu.
“Benar sudah kami tangkap, saat ini sudah di Mapolsek Nongsa,” kata Kapolsek Nongsa, Kompol Fian Agung, Sabtu (3/6).
Ia mengatakan, sejak dinyatakan buron, Polsek Nongsa terus berupaya mencari keberadaan pelaku. Namun, pelaku penganiayaan tersebut cukup licin, sehingga berhasil menghindari pengejaran dari kepolisian.
Fian mengatakan, penangkapan bermula dari informasi didapat oleh polisi. Informasi itu menyebutkan, Drw akan menjemput istrinya di Tunas, Batamcenter.
Baca Juga: Polsek Batuaji Bubarkan Aksi Balap Liar di Tanjunguncang
Tim Opsnal Polsek Nongsa segera bergegas ke lokasi yang disebutkan. Polisi sudah sampai di lokasi terlebih dahulu.
Dari kejauhan, tim opsnal Polsek Nongsa sudah melihat Drw mengendarai motor. “Tepatnya di depan jalan masuk PT Accord Mandiri Batam, Tunas, kami menangkap Drw,” ucap Fian.
Saat penangkapan Drw tidak memberikan perlawanan. Polisi pun segera membawanya ke Mapolsek Nongsa, guna meminta keterangan dari Drw.
Kejadian penganiayaan ini, bermula saat korban (Epsonesi) bersama istrinya Ratna, menuju ke rumah kenalannya, Dian, 23 Juli 2022.
Baca Juga: Jelang Idul Adha, HKTI Batam Datangkan 500 Sapi Dari Kupang
Namun, belum sempat memasuki rumah Dian, Epsonesi dibacok dengan golok oleh Drw dari belakang. Berdasarkan hasil pemeriksaan dari rumah sakit, korban mendapatkan 4 luka bacok 4 kali
“Istri korban melapor, namun pelaku saat itu kabur,” ujar Fian.
Saat ini, polisi masih mendalami penyebab pembacokan tersebut. Drw masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Nongsa. (*)
Reporter: FISKA JUANDA



