Sabtu, 23 November 2024

Curi 2 Unit HP, Mantan Karyawan Sat Nusapersada Menangis Divonis 2 Tahun 6 Bulan

Berita Terkait

spot_img
Hakim PN Batam memvonis mantan karyawan PT Sat Nusapersada Batam, Rio Hardiansyah 2 tahun dan 6 bulan penjara karena terbukti mencuri 2 unin Ponsel.

[contact-form][contact-field label=”Nama” type=”name” required=”true” /][contact-field label=”Surel” type=”email” required=”true” /][contact-field label=”Situs web” type=”url” /][contact-field label=”Pesan” type=”textarea” /][/contact-form]

batampos –  Gara-gara mencuri dua unit ponsel, mantan karyawan PT Sat Nusapersada Batam, Rio Hardiansyah divonis 2 tahun dan 6 bulan penjara. Vonis itu juga lebih berat 6 bulan dari 2 tahun tuntutan jaksa penuntut umum.


Vonis lebih berat yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Batam ini membuat Rio menangis. Pria berpostur kurus tinggi tak menyangka vonis hakim lebih berat dari tuntutan yang sebelumnya ia pikir akan dapat keringanan.

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim, menegaskan perbuataan Rio tak ada alasaan pemaaf dan pembenar. Apalagi perbuataan itu dilakukan terdakwa berulang kali menjadi hal pemberat. Sedangkan hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum.

“Memperhatikan unsur pasal telah terpenuhi, maka menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan 2 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa ditahan ujar hakim,” sebut hakim dalam sidang putusan di PN Batam, Kamis (15/8).

Sementara, Marlan penadah ponsel yang dicuri oleh Rio divonis dua tahun dan 3 bulan. Vonis itu juga lebih berat tiga bulan dari tuntutan jaksa yang hanya 2 tahun penjara.

“Menjatuhkan vonis terhadap Marlan dengan 2 tahu dan 3 bulan penjara,” sebut hakim.

Atas vonis itu, kedua terdakwa menangis. Terutama Rio yang sesenggukan dengan vonis yang lebih tinggi. Penasehat hukum terdakwa Fandi Ahmad menyesalkan vonis hakim tersebut. Apalagi vonis itu lebih berat dari tuntutan jaksa.

“Terdakwa ini hanya mencuri dua ponsel, dan itu dilakukan baru satu kali. Yang dijual hanya satu, bukan dua,” sebut Fandi.

Dikatakan Fandi, pertimbangan hakim yang juga menyebutkan perbuataan terdakwa berulang kali tidak mendasar. Sebab fakta persidangan perbuataan itu hanya dilakukan sekali.

“Atas putusan itu, kami sedang pikir-pikir untuk banding atau seperti apanya,” pungkas Fandi.

Putusan terhadap kedua terdakwa juga membuat para keluarga menangis. Mereka tak menyangka vonis hukuman terhadap keluarga mereka lebih berat.

“Kemarin 2 tahun, kenapa sekarang lebih berat,” pungkas salah satu terdakwa. (*)

Reporter: Yashinta

 

spot_img

Baca Juga

Update