Sabtu, 20 April 2024
spot_img

Curi Barang Masjid di Nagoya, 2 Pelaku Diciduk Polisi

Berita Terkait

spot_img
Polisi e1662434398621
Personel Satreskrim Polsek Lubukbaja saat menangkap Dyaz di kos-kosan Komplek Nagoya Newton, Jumat (2/9) sore. F.Budi untuk Batam Pos

batampos – Polsek Lubukbaja menangkap Dyaz Sastra, 37, dan Charly Hermanto, 23, Jumat (2/9) sore. Keduanya diamankan usai mencuri barang dan peralatan Masjid Al-Fajri, Nagoya.

Kapolsek Lubukbaja, Kompol Budi Hartono mengatakan dalam kasus ini, pelaku membobol gudang masjid. Kemudian menggasak barang seperti AC duduk, scapolding dengan nilai Rp 18 juta.

“Barang yang dicuri itu banyak jenisnya. Pelaku datang dan langsun menuju gudang masjid,” ujar Budi.

Budi menjelaskan dalam aksinya, pelaku membawa barang curian tersebut menggunakan becak motor. Pelaku memiliki peran yang berbeda, Dyaz bertugas mencuri, dan Charly berperan menjual barang tersebut.

“Yang mencuri (Dyaz) itu pernah bantu-bantu di masjid. Jadi dia tau dimana peralatan masjid di simpan. Dan temannya (Charly) itu pemulung,” katanya.

Dari tangan pelaku, kata Budi, turut diamankan barang bukti rekaman CCTv, timbangan, dan pakaian pelaku. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tengang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.

“Pengakuan pelaku baru pertama kali mencuri. Butuh biaya untuk kehidupan sehari-hari,” tutupnya. (*)

 

 

Reporter: YOFI YUHENDRI

spot_img

Update