Senin, 27 Januari 2025

Curi Emas Senilai Rp 90 Juta di Bengkong, Polisi Tangkap Pelaku di Bandara Hang Nadim

Berita Terkait

spot_img
Polisi tengah mengintrogasi Defri Renaldo Thobias, pelaku pencurian emas di Mapolsek Bengkong. F.Rio untuk Batam Pos

batampos – Jajaran Polsek Bengkong menangkap Defri Renaldo Thobias, di Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Selasa (27/9) siang. Pria 24 tahun ini diamankan setelah membobol rumah di Perumahan di Golden Prima, Bengkong Laut.

Defri ditangkap saat hendak kabur ke kampung halamannya, Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Saat beraksi, pelaku membawa kabur barang berharga korban berupa jam dan emas senilai Rp 90 juta.


“Pelaku diamankan anggota saat sedang menunggu di gate keberangkatan,” ujar Kapolsek Bengkong, Iptu Mardalis.

Baca Juga : Satlantas Polresta Barelang Gelar Operasi Zebra

Modus pencurian tersebut, pelaku mendatangi rumah yang tengah kosong dengan mengendarai motor. Kemudian pelaku membobol rumah melalui atap menggunakan tangga dan gunting besi.

Dalam aksinya, pelaku membawa kabur kalung emas beserta liontin, 7 cincin emas, 1 gelang kaki emas, 1 anting berlian, 1 jam tangan, dan 1 dompet berisi surat perhiasan serta buku rekening bank.

“Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku,” katanya.

Kanit Reskrik Polsek Bengkong, Iptu Rio Hardian menambahkan usai membobol atap rumah dan membawa barang korban, pelaku kabur melalui pintu belakang.

“Rumah itu memang sudah diawasi oleh pelaku. Setelah korban pergi, pelaku masuk ke dalam rumah,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal Pasal 362 dan atau Pasal 367 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dalam Keluarga dengan ancaman kurungan penjara maksimal 4 tahun. (*)

 

Reporter: YOFI YUHENDRI

spot_img

Update