Sabtu, 9 November 2024

Curi Ikan di Perairan Natuna, Kapal dan Nelayan Vietnam Dibekuk KKP

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi.

batampos – Petugas dan armada kapal pengawas Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) kembali bekuk kapal dan nelayan asing yang melakukan pencarian ikan di perairan Indonesia.

Penangkapan kali ini terjadi di wilayah perairan Natuna, yang mana satu unit kapal ikan berukuran 120 GT yang berisikan sembilan nelayan asal Vietnam dibekuk saat sedang melakukan pencurian ikan atau ilegal fishing, tepat pada HUT Kemerdekaan RI ke-79, Sabtu (17/8).

Dari atas kapal tersebut petugas mengamankan satu ton ikan campuran hasil tangkap kapal ikan asing tersebut serta sejumlah alat tangkap jenis trawl yang memang dilarang oleh pemerintah Indonesia.

“Mereka beraksi saat kita sedang merayakan HUT Kemerdekaan. Nelayan di sana lapor ke kita melalui video yang mereka rekam. Kita respon dan memang mendapati kapal ikan berbendera Vietnam ini sedang menangkap ikan di perairan Natuna,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi, MM saat konferensi pers di Pangkalan PSDKP Batam, Rabu (21/8).

Pung juga mengatakan, operasi pengawasan ini merupakan tindak lanjut laporan dari masyarakat nelayan Natuna, yang menyampaikan aduan dan informasi aktifitas kapal ikan asing (KIA) yang sedang melakukan aktifitas penangkapan ikan di Laut Natuna Utara. Ditjen PSDKP langsung merespon dengan cepat dan dibuktikan kapal tersebut telah ditangkap dan berada di Pangkalan PSDKP Batam.

“Barang bukti berupa 1 unit BV 93481 TS (120 GT) dengan jumlah 9 ABK Asing yang merupakan WNA berkebangsaan Vietnam. dengan muatan sekitar 1 Ton (ikan campur). Estimasi perhitungan kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari kegiatan ilegal fishing ini yaitu sebesar Rp117,7 miliar,” katanya.

KIA tersebut langsung dikawal menggunakan KP ORCA 03 ke Pangkalan PSDKP Batam. Selanjutnya Tim PPNS Perikanan akan melakukan tindakan tegas dan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sebagai informasi, dari bulan Januari sampai dengan saat ini Ditjen PSDKP berhasil mengamankan 116 Kapal Pencuri Ikan Ilegal, terdiri dari 100 Kapal Ikan Indonesia (KII) dan 16 KIA.

Untuk PSDKP Batam sendiri, ini merupakan kasus KIA yang ketujuh yang ditangani dalam setahun ini. Dua kasus diantaranya sudah selesai proses hukum atau inkrah.

“Sebelumnya ada enam kasus pencurian ikan oleh nelayan dan kapal asing yang kita tangani sepanjang tahun ini. Tiga diantaranya tangkapan kami (PSDKP) sendiri dan tiga lainnya tangkapan kawan-kawan dari Polri. Tambah ini jadi tujuh kasus, ” ujar Kepala PSDKP Batam Thurman Harianto, melalui Ketua Tim Kerja Intelejen dan Pengawasan Saiful Anam.

Sesuai dengan aturan dan undang-undang kelautan dan perikanan yang ada, dari masing-masing kasus ini penyidik menetapkan satu orang tersangka yakni nahkoda kapal.

“Sebenarnya ada dua tersangka dari masing-masing kapal yang kita amankan ini yakni nahkoda dan awak mesin kapal. Cuma selama ini awak mesin tak ada karena hampir semua kapal ikan asing ini nahkoda yang handel juga kamar mesin kapal, ” kata Anam. (*)

Reporter: Eusebius Sara

spot_img

Update